Pemkot Payakumbuh Segel 9 Bangunan Ilegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Brata menyegel sembilan bangunan yang diduga melanggar aturan.
Aparat Pemko Payakumbuh dibantu TNI/Polri melakukan penyegelan terhadap bangunan ilegal yang tidak mengantongi izin (IMB). (Foto: Tagar/Aking Romi Yunanda)

Payakumbuh - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Brata menyegel sembilan bangunan yang diduga melanggar aturan.

"Sepanjang dua hari kita lakukan penyegelan sembilan bangunan liar atau tidak memiliki IMB, milik masyarakat," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Murdifin, Rabu 31 Juli 2019.

Bangunan yang disegel terdapat di dua kecamatan, yaitu empat di Kecamatan Payakumbuh Utara dan lima di Payakumbuh Barat. Penyegelan bangunan yang tidak mengantongi IMB, dilakukan setelah Pemkot setempat memberikan beberapa kali teguran kepada pemilik.

"Sebenarnya, ada 11 yang ditertibkan. Tapi dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan, dua unit yang tak ada IMB-nya. Begitu diberitahu oleh perangkat kelurahan, mereka kemudian buru-buru mengurus IMB. Akhirnya, yang kita segel itu berjumlah sembilan bangunan," tambah Murdifin.

Bangunan tidak berizin dikatakan, terdiri dari rumah tinggal seperti rumah toko. Sebelum disegel, Dinas PUPR memastikan sudah memberikan beberapa kali teguran tertulis sebagai peringatan dan pemilik mengabaikan teguran.

Baca juga:

"Penyegelan ini tahap ke dua. Pertama dilakukan teguran satu, dua dan tiga yang rentang masing-masing surat teguran adalah dua minggu. Kita lakukan penyegelan karena tetap membandel dan tidak terlihat respons dari pemilik bangunan," lanjut Murdifin.

Upaya penertiban dan penyegelan dibantu Satpol PP, kepolisian dan unsur TNI. Apabila dalam kurun waktu dua minggu setelah penyegelan tidak juga ditindaklanjuti oleh pemilik bangunan, maka tahapan selanjutnya aparat akan melakukan pembongkaran.

"Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan kita akan surati yang bersangkutan agar melakukan pembongkaran sendiri supaya bahan bangunan tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan, baru kita bongkar sendiri," terangnya.

Sepanjang 2019, Dinas PUPR Kota Payakumbuh mengklaim sudah melakukan dua kali kegiatan penyegelan. Pertama Januari 2019 lalu hingga akhirnya beberapa bangunan dibongkar. Bentuk pelanggarannya, dikatakan, karena menutup akses ke fasilitas umum.

Adapun sosialisasi terkait perizinan juga kerap dilakukan melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan aparatur kelurahan. Warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan diminta segera mengurus kelengkapan izin.

Tidak ada perlawanan saat proses penyegelan berlangsung. Para pemilik bangunan terutama ruko, tak berkutik ketika petugas mendatangi bangunan. Bahkan ada yang berdalih, jika pihaknya sedang melakukan proses pengurusan IMB ke kantor PTSP.

"Sedang kita urus dan melengkapi berkas di kantor pelayanan perizinan. Sedang kita urus itu izinnya," kilah salah seorang warga pemilik bangunan di Kecamatan Payakumbuh Barat kepada petugas. []


Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.