Makassar - Pemerintah Kota Makassar bekerjasama dengan Koordinator Wilayah VIII Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menggelar Sosialisasi Penertiban fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Kota Makassar, di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Balaikota Makassar, Senin 9 September 2019.
"Kita mengundang pihak satu per satu baik dari kejaksaan maupun dari supervisi pencegahan KPK membantu kita menyelesailan masalah Fasum Fasos milik Pemkot Makassar," kata Pejabat Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Sosialisasi yang diadakan ini untuk memberikan supervisi kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna menyamakan data serta menertibkan fasum fasos yang belum terdata dengan baik.
Iqbal berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, data baik Pemkot Makassar dan data dari KPK dapat sama dan tidak ada lagi perbedaan sehingga dapat memicu perselisihan.
"Kita ingin menyamakan data fasum dan fasos yang ada di Pemkot Makassar sesuai dengan apa yang telah terdata di KPK," harap Iqbal.
Ketua Tim Koordinator Wilayah VIII Adliansyah Malik Nasution menyampaikan materi Pencegahan Korupsi Melalui Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Aset Daerah. Dimana pihaknya mendorong pemasangan alat rekam pajak di sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan.
"Optimalisasi pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan BPHTB, dan optimalisasi pendapatan pajak dari sumber lainnya," kata Nasution dalam materinya.
Hadir pada sosialisasi, kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Inpektorat Zainal Ibrahim, Kadis Perumahan Faturrahman, Kadis Pertanahan Sofyan Manai, dan Kadis Penataan Ruang Ahmad Kafrawi. []
Baca juga:
- Pemukiman Padat Penduduk di Makassar Terbakar
- Sumiati, Hantu Legend di Makassar
- Bangunan di Makassar yang Terkenal Angker