Dairi - Pengusaha tambang galian C, diminta untuk mematuhi semua hal yang telah diatur pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Posmatua Manurung, Senin 30 September 2019, menanggapi aksi pemblokiran jalan oleh warga Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, karena protes jalan yang selalu berdebu.
Dikatakan Posmatua, dalam dokumen UKL-UPL, telah diatur bahwa perusahaan tambang galian C wajib menyiram badan jalan yang dilintasi, saat musim kemarau.
Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan, sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan.
Penyiraman badan jalan itu, sebagai tanggung jawab pengelolaan lingkungan
"Itu jelas ada aturannya. Kalau mereka tidak laksanakan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) bisa dicabut. Ada 11 perusahaan galian C di sana," katanya.
Pasca aksi warga Sosor Lontung itu, Posmatua mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran kepada para pengusaha galian C di daerah itu, agar melaksanakan aturan yang dimuat dalam dokumen UKL-UPL, terutama menyiram badan jalan yang dilintasi, saat musim kemarau.
"Penyiraman badan jalan itu, sebagai tanggung jawab pengelolaan lingkungan", ucapnya.
Diakuinya, kepedulian pengusaha galian C terhadap lingkungan agak minim. Penyiraman abu pada jalan itu tidak membutuhkan biaya yang besar.
Namun, bila hal itu tidak dilakukan di musim kemarau, dapat berdampak pada warga, terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Sebagaimana diberitakan, puluhan emak-emak atau kaum ibu, warga Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, melakukan aksi pemblokiran jalan, dengan meletakkan bebatuan di badan jalan.
Akses ditutup karena pengusaha galian C tidak peduli dengan kondisi jalan yang berabu. Aksi pertama, Rabu 18 September 2019, disusul Rabu 25 September 2019.[]