Pemidanaan Perbuatan Cabul LGBT dan Kumpul Kebo Akan Diatur dalam RKUHP

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, perbuatan cabul belum ada aturan tegas.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Foto: Tagar/DPR RI)

TAGAR.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, perbuatan cabul masih belum ada aturan tegas. 

Ia mengungkapkan dalam pembahasan Rancangan KUHP atau RKUHP yang sedang berproses, akan diterang secara jelas perbuatan cabul, baik itu ke lawan jenis atau pun sesama jenis.

Ia juga mengatakan pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI yang saat itu dijabat Yasonna Laoly.


InsyaAllah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya.


"Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya. Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," papar Arsul dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Parlementaria, Sabtu, 21 Mei 2022.

Politisi fraksi PPP ini juga menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan cabulnya. Baik perbuatan cabul itu dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana. Arsul mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi KUHP.

"Maka sebagai salah satu anggota tim perumus Panja RKUHP DPR-RI, saya ingin menyampaikan kesepakatan DPR RI dan pemerintah untuk mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan bukan saja oleh orang berbeda jenis kelamin, tetapi juga mempidanakan perbuatan cabul yang pelakunya juga orang dengan sesama jenis kelamin atau yang populer disebut sebagai kelompok LGBT," jelasnya.

Arsul menjabarkan, selain pasal perbuatan cabul yang rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421, DPR RI dan Pemerintah juga telah sepakat untuk menetapkan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa perkawinan yang sah alias "kumpul kebo" sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.

"InsyaAllah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya," ungkap Arsul. []

Berita terkait
Seorang Pemain Klub PSG Tolak Pakai Kaus Tim Bercorak LGBTQ+
Pemain depan Blackpool berusia 17 tahun, Jake Daniels yang mengungkap orientasi seksualnya sebagai seorang gay pada 16 Mei 2022
120 Pengurus Gereja Katolik di Jerman Mengaku LGBT
Lebih dari 120 pejabat gereja Katolik Jerman menyatakan diri sebagai LGBT, queer atau nonbiner tuntut diskriminasi diakhiri
Kanada Larang Terapi Konversi LGBTQ
Yang secara luas dikecam karena berusaha mengubah orientasi seksual seseorang atau mengubah identitas gender seseorang