Pasal Unggas di RKUHP Tidak Ada Pidana Kurungan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta masukan dari masyarakat terkait 12 pasal dalam RKUHP yang jadi sorotan publik, ini tentang pasal unggas
Ilustrasi (Foto: pwnujatim.or.id)

Oleh: Syaiful W. Harahap

Salah satu pasal yang banyak dapat sorotan terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalah pasal 278 tentang unggas. Pasal ini menjerat pemilik unggas yang merusak pembenihan atau tanaman orang lain dengan membiarkan unggas piaraannya. Pidana berupa denda Rp 10 juta bukan pidana kurungan.

Dalam KBBI disebutkan unggas adalah hewan bersayap, berkaki dua, berparuh, dan berbulu, yang mencakupi segala jenis burung, dapat dipiara dan diternakkan sebagai penghasil pangan (daging dan telur).

Dalam KUHP yang berlaku saat ini ada juga pasal tentang unggas yaitu Pasal 548: Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Selanjutnya di Pasal 549 ayat (1): Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang jelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (2) Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas.

Pasal-pasal ini tetap diakomidir di RKUHP karena wilayah pedesaan mayoritas penduduk bercocok tanam sehingga perlu diatur agar tidak terjadi perselisihan antar warga karena burung dan ternak yang dipiara bisa merusak pembenihan atau tanaman.

Bagi warga pedesaan halaman rumah bisa dijadikan tempat pembibitan atau menamam benih tanaman padi dan palawija. Jika ternak, dalam hal unggas, masuk ke pekarangan yang ada pembenihan tentulah akan merusak benih. Ini merugikan pemilik benih karena kalua diganti akan terlambat menanam yang berdampak pada pembagian air dan penjagaan tikus dan burung.

Baca juga: RKUHP: Pasal Ternak, Ternak Jangan Dirampas Negara

Dalam RKUHP di Pasal 278: Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Denda ini sebesar Rp 10 juta.

Kekhawatiran sebagian orang tentang pidana yang timbul dari pasal ini ternyata tidak ada pidana badan (kurungan), tapi hanya sebatas pidana denda. Dengan melihat fakta ini maka yang terjadi pada RKUHP adalah penyesuaian besaran pidana denda.

Di KUHP yang berlaku saat ini ada pidana denda terkait dengan burung atau unggas dan ternak yang merusak tanaman, tapi tidak pernah diributkan. Penyesuaian jumlah denda sangat masuk akal karena dalam KUHP yang berlaku saat ini denda hanya Rp 225 untuk pasal burung dan Rp 375 untuk ternak.

Maka, tidak perlu ada kekhawatiran akan ada pidana kurungan karena yang diatur adalah besaran denda karena denda di KUHP yang berlaku tidak layak diterapkan saat ini. []

Berita terkait
Ditanya UU RKUHP dan KPK, Ini Jawaban Yasonna Laoly
Presiden Jokowi kembali menunjuk Yasonna H. Laoly menjadi Menteri Hukum dan HAM. Apakah UU RKUHP dan KPK akan dibahas kembali di periode keduanya?
Aksi Pelajar di Yogyakarta Soroti Pasal Unggas di RKUHP
Sudah menjadi hal biasa kalau ayam ternak itu diumbar, sampai ke pekarangan tetangga. Ini kok mau dipermasalahkan.
Aksi Pelajar di Yogyakarta Soroti Pasal Unggas di RKUHP
Sudah menjadi hal biasa kalau ayam ternak itu diumbar, sampai ke pekarangan tetangga. Ini kok mau dipermasalahkan.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja