Anggota DPR: Tak Perlu Bahas RKUHP dari Awal

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan RKUHP tidak perlu dibahas dari awal lantaran sudah disepakati dan cukup bahas pasal yang bermasalah.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: Tagar/JPPN/Ricardo)

Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak perlu lagi dibahas dari awal lantaran telah disepakati pada rapat pengambilan tingkat pertama pada 2019.

"Harus disepakati antara pemerintah dan poksi-poksi di Komisi III. Hemat saya tidak perlu dibahas dari awal," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Ia mengatakan pembahasan RKUHP cukup dilakukan untuk sejumlah pasal yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Mengingat, Presiden Joko Widodo sempat menegaskan bahwa ada 14 pasal di RKUHP yang perlu dibahas lebih lanjut.


Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021 kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas.


"Kecuali 14-16 pasal yang ramai dapat sorotan di masyarakat, itu saja. Ngapain bahas satu persatu, nanti sampai DPR ini selesai, enggak selesai (RKUHP), yang udah disepakati, disepakati aja. Fraksinya aja masih tetap," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021, kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," kata Edward di Kompleks Parlemen usai rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 9 Juni 2021.

Kini RKUHP kembali memicu polemik, sebelumnya pada 2019, DPR periode 2014-2019 batal mengesahkan RKUHP karena mendapat banyak penolakan dari masyarakat.

Polemik mengenai RKUHP sempat mereda, namun kini kembali muncul ke permukaan dan tengah dibicarakan atau sedang disoroti oleh masyarakat Indonesia.

Sejumlah pihak juga masih menyoroti sejumlah pasal-pasal yang dianggap kontroversial, termasuk mengenai pasal penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia. []

Berita terkait
Masukkan Pasal Mutilasi dan Perkosaan Mayat ke RKUHP
Kasus-kasus mutilasi dan perkosaan mayat terus terjadi tidak bisa dijerat dengan pasal yang eksplisit sehingga perlu dipikirkan agar masuk RKUHP
Komnas HAM Minta Jokowi dan DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR menunda pengesahan RKUHP karena wabah corona.
Nikah Adat Sasaran Pidana Pasal Kumpul Kebo RKUHP
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI minta masukan masyarakat terkait 12 pasal di RKUHP jadi sorotan publik, ini pasal kohabitasi atau kumpul kebo
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.