Jakarta - Herry Wirawan (HW) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat,hari ini, Selasa, 15 Februari 2022.
HW yang dikawal ketat oleh petugas kejaksaan tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung.
"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata salah petugas kejaksaan saat mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung.
Selama digiring ke ruang sidang, HW tak berkomentar apapun. HW tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol.
Sidang putusan terhadap HW digelar secara terbuka namun secara terbatas. Hanya orang-orang yang membawa surat hasil tes antigen yag bisa masuk ke ruang sidang.
Penjagaan ketat terlihat di pintu masuk ruang sidang, baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.
Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut.
Sebelumnya, HW oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi HW yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati, HW dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas HW disebarkan kepada khalayak. []
Baca Juga
- Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Suami Istri di Bukittinggi
- Istri Suruh Suami Perkosa Pedagang Aur Kuning Bukittinggi
- Polisi Kejar Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto
- Kronologi Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Bone Sulsel
Berita terkait