Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Hadiri Sidang Putusan

Selain hukuman mati, HW dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang
Terdakwa Herry Wirawan usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Herry Wirawan (HW) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati,  menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat,hari ini, Selasa, 15 Februari 2022.

HW yang dikawal ketat oleh petugas kejaksaan tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. 

"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata salah petugas kejaksaan saat mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung.

Selama digiring ke ruang sidang, HW tak berkomentar apapun. HW tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. 

Sidang putusan terhadap HW digelar secara terbuka namun secara terbatas. Hanya orang-orang yang membawa surat hasil tes antigen yag bisa masuk ke ruang sidang.

Penjagaan ketat terlihat di pintu masuk ruang sidang, baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.

Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut. 

Sebelumnya, HW oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi HW yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.

Selain hukuman mati, HW dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas HW disebarkan kepada khalayak. []

 

Baca Juga


Berita terkait
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Pemerkosa
Penolkan hukuman mati bukan untuk melindungi pelaku, tapi menyangkut hak hidup.
Keluarga Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Jaksa seharusnya menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman mati.
Bunda Forum Anak Jabar Minta Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Dihukum Berat
Tindakan pelaku sangat tidak manusiawi dan mencoreng lembaga pendidikan di Jawa Barat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.