Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim menilai tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi HW atas apa yang dilakukannya.
Sidang pembacaan vonis terhadap Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Herry Wirawan (HW), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Majelis hakim menilai tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi HW atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

HW dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga beberapa di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Hakim juga memiliki berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.
HW dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

HW yang menghadiri sidang vonis mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya HW dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, HW divonis hukuman seumur hidup.

Hakim menilai hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman yang tepat, karenadengan hukuman itu, HW dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban. []


Baca Juga


Berita terkait
Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Hadiri Sidang Putusan
Selain hukuman mati, HW dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang
Keluarga Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Jaksa seharusnya menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman mati.
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Pemerkosa
Penolkan hukuman mati bukan untuk melindungi pelaku, tapi menyangkut hak hidup.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.