Jakarta - Herry Wirawan (HW), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Majelis hakim menilai tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi HW atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
HW dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga beberapa di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.
Hakim juga memiliki berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.
HW dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
HW yang menghadiri sidang vonis mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya HW dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, HW divonis hukuman seumur hidup.
Hakim menilai hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman yang tepat, karenadengan hukuman itu, HW dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban. []
Baca Juga
- Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Suami Istri di Bukittinggi
- Istri Suruh Suami Perkosa Pedagang Aur Kuning Bukittinggi
- Polisi Kejar Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto
- Kronologi Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Bone Sulsel
Berita terkait