Jakarta – Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) untuk menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah, membentuk tim independen dalam proses penyusunan ini. Tugasnya, berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Surabaya, Senin 30 Desember 2020.

Di Kota Pahlawan, serap aspirasi menyasar sektor Perindustrian, Perdagangan, Jaminan Produk Halal, Keagamaan, Kesehatan, serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di waktu bersamaan, Pemerintah juga menggelar kegiatan serap aspirasi di 2 kota lainnya.
“Di Banjarmasin fokus membahas sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, UMKM, serta Ketenagakerjaan. Sementara di Manado memberi perhatian pada sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral,” tambah Susiwijono.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah diselenggarakan di Jakarta yang membahas Sektor Perpajakan dan di Palembang membahas Sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional. Lalu di Bali fokus pada Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, UMKM, serta Ketenagakerjaan.
Kami ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa kota, Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id).
Susiwijono menerangkan, saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
- Baca Juga : Airlangga: Fintech Berperan Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Baca Juga : Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Tingkatkan Daya Saing
“Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Masyarakat dapat mengunduh dan memberikan masukan secara langsung melalui portal tersebut,” ucap Sesmenko Perekonomian. []