Menko Airlangga: Sekarang Modal Berapa pun Bisa Bikin PT

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan UU Cipta Kerja, kini tidak ada lagi modal minimal untuk mendirikan PT.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto:Tagar/Liputan6)

Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, kini tidak ada lagi modal minimal untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

"Berapa pun modalnya bisa membentuk PT sehingga usaha-usaha itu bisa menjadi formal," kata Menko Airlangga dalam Webinar bertajuk Transformasi Ekonomi: Momentum Menuju Indonesia Maju dan Unggul di Jakarta, Kamis 5 Novmber 2020.

Langkah ini, sebagai upaya Pemerintah memberikan kemudahan bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendirikan usaha yang berbadan hukum melalui pembentukan PT lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan sebelumnya, untuk membentuk PT harus dengan modal minimal Rp50 juta.

"Untuk membentuk Perusahaan Terbatas (PT) cukup modalnya tidak terbatas dari sebelumnya dibatasi minimal Rp 50 juta," kata Ketua Umum Partai Golkar ini.

Berapa pun modalnya bisa membentuk PT sehingga usaha-usaha itu bisa menjadi formal.

Kemudahan pendirian PT ini, berkaca pada kebijakan Singapura dimana pendirian PT di negara tersebut boleh bermodalkan SGD 1 atau sekitar Rp 12 ribu. Kebijakan ini, dinilai bisa mempermudah masyarakat dalam membuat bisnisnya menjadi formal.

Selain itu, kemudahan berusaha juga bisa diberikan dalam pembentukan koperasi. Dalam hal ini, melalui UU Cipta Kerja pendirian koperasi boleh dilakukan dengan minimal 9 anggota dari sebelumnya 20 anggota.

Kebijakan tersebut, ditujukan agar kelompok Badan Usaha Milik Desa (BumDes) bisa membuat koperasi dengan mudah. Di samping itu, terkait aturan rapat juga bisa dilakukan secara online.

"Sehingga dengan kelompok usaha badan usaha milik desa bisa secara legal membentuk koperasi secara mudah dan rapatnya bisa secara sistem online," ucap Menko Airlangga. []

Berita terkait
Airlangga Hartarto: Indonesia Masuk Masa Pemulihan Ekonomi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia sudah memasuki masa pemulihan ekonomi dan akan terus berlangsung hingga 2021.
Airlangga: Pemerintah Punya 2 Strategi Pulihkan Perekonomian
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah menyiapkan dua strategi pemulihan ekonomi di antaranya lewat Omnibus Law Cipta Kerja.
Menko Airlangga: Perekonomian RI Menunjukkan Tren Membaik
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah indikator menunjukkan tren perekonomian Indonesia mulai membaik.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.