Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Jumat 21 Agustus 2020

Pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Ilustrasi - Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan melakukan cuti bersama. (Foto: aselimalang.com)

Jakarta - Pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 21 Agustus 2020. 

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020. 

Hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020, yaitu pada 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian disebutkan dalam diktum pertama beleid tersebut yang dipantau di Jakarta, Selasa malam, 18 Agustus 2020.

Baca juga: Panduan Lengkap Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2020

Cuti bersama juga ditetapkan pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Kemudian pada Kamis, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 

Selanjutnya pada Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2020 Digeser ke Akhir Tahun

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN," demikian tertulis dalam diktum tersebut. 

"Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," disebut dalam diktum ketiga.

Keputusan Presiden mengenai cuti bersama mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 18 Agustus 2020. []

Berita terkait
Jokowi Kaji Cuti Lebaran 2020 Gabung Libur Idul Adha
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji cuti bersama Lebaran 2020 digabung dengan libur Idul Adha.
ASN Boleh Cuti Saat Pandemi Corona, Ini Syaratnya
Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan cuti selama masa pandemi virus corona tetapi ada syaratnya.
Aturan Kerja ASN Selama PSBB Jakarta, Tidak Boleh Cuti!
Kemenpan-RB telah mengatur aturan ASN selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Salah satunya ASN dilarang cuti.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.