Jakarta - Pemerintah menyatakan mulai 15 September 2020 secara resmi menyuntik mati atau memblokir sejumlah ponsel black market (BM) atau ilegal yang memiliki nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang tidak berlaku di Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai 15 September 2020, pukul 22.00, yaitu ponsel, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) yang memiliki nomor IMEI ilegal akan diblokir.
"Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," demikian bunyi pernyataan bersama Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, yang dikutip dari Antara, Kamis, 17 September 2020.
Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat pada bulan lalu menuturkan bahwa ponsel yang dibeli dari jalur distribusi resmi dipastikan memiliki nomor IMEI yang terdaftar di Kemenperin.
APSI berkomitmen apabila konsumen yang membeli ponsel di tempat resmi mengalami masalah terhadap IMEI, termasuk nomor IMEI tidak terdaftar, maka unit tersebut akan diganti.
Kendati membeli ponsel di tempat yang resmi, Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu meminta masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel, yang tercetak di bagian luar kardus kemasan ponsel.
Cara Cek IMEI
Apabila ponsel memiliki dua slot kartu SIM, maka akan terdapat dua nomor IMEI untuk satu ponsel.
Buka situs imei.kemenperin.go.id, dan masukkan nomor IMEI yang tertera di kardus ponsel. Situs ini merupakan basis data nomor IMEI legal, dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
Pelanggan bisa meminta penjual untuk mengecek masing-masing slot kartu SIM Card untuk mengetahui, apakah ponsel bisa tersambung ke jaringan seluler atau tidak.
Jika membeli ponsel secara daring, sebaiknya pelanggan memastikan bahwa penjual menjamin nomor IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar dalam basis data Kementerian Perindustrian.[]