Jakarta - Setelah resmi disahkannya Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah telah disiapkan turunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pembangunan untuk kepentingan umum, salah satunya adalah pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia. Pembangunan infrastruktur ini membutuhkan tanah, sehingga mekanisme pengadaan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
Pengadaan tanah merupakan tahapan awal dalam pembangunan infrastruktur sehingga dalam tahap perencanaan sangat penting, agar tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar.
Hal ini, disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, dalam acara Webinar Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"PP penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang terdiri dari 7 bab dan 143 pasal ini meliputi penyelenggaraan pengadaan tanah dan kemudahan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN)," tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 19 Maret 2021.
Lebih lanjut Himawan Arief Sugoto yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, menjelaskan jika tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil.
"Pengadaan tanah merupakan tahapan awal dalam pembangunan infrastruktur sehingga dalam tahap perencanaan sangat penting, agar tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar," sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, mengatakan bahwa tahapan perencanaan didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan serta instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di bidang pertanahan dan instansi terkait.
- Baca juga : Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi 2021 Melibatkan Tokoh Masyarakat
- Baca juga : Siapkan Indonesia Jadi Pemenang Ekonomi Digital, Menkominfo: Pemerintah Bangun Infrastruktur TIK
"Diharapkan dalam tahapan perencanaan tidak terjadi perbedaan, maka Kementerian ATR/BPN akan turut serta memberikan data agar tidak terjadi perbedaan data pada dokumen," ungkapnya.
Kemudian Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa nantinya pada saat PP Nomor 19 tahun 2021 ini mulai berlaku maka tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang sedang berlangsung sebelum berlakunya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan PP No 19 tahun 2021. []