Jakarta - Pemerintah akan melaksanakan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam denominasi Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).
Seperti dikutip dari portal djppr.kemenkeu.go.id, ada tujuh seri SUN yang akan ditawarkan dalam lelang pada tanggal, Selasa, 25 Agustus 2020. Dalam lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 20 triliun, dengan target maksimal Rp 40 triliun.
Baca Juga: RI Terbitkan Surat Utang Samurai Bond 100 Miliar Yen
Disebutkan bahwa ketujuh seri SUN adalah seri SPN (Surat Perbendaharaan Negara) dan Fixed Rate. Lelang yang pelaksanaan setelmen ditetap pada Kamis, 27 Agustus 2020 ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Ketujuh Seri SUN yang Akan Dilelang Sebagai Berikut:
1. Seri SPN03201126 Jatuh tempo: 26 November 2020 Tingkat kupon: Diskonto
2. Seri SPN12210603 Jatuh tempo: 3 Juni 2021 Tingkat kupon: Diskonto
3. Seri FR0086 Jatuh tempo: 15 April 2026 Tingkat kupon: 5,5%
4. Seri FR0087 Jatuh tempo:15 Februari 2031 Tingkat kupon: 6,5%
5. Seri FR0080 Jatuh tempo: 15 Juni 2035 Tingkat kupon: 7,5%
6. Seri FR0083 Jatuh tempo: 15 April 2040 Tingkat kupon: 7,5%
7. Seri FR0076 Jatuh tempo: 15 Mei 2048 Tingkat kupon: 7,375%
Penjualan Surat Utang Negara (SUN) tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Simak Pula: BCA Ogah Rilis Surat Utang Asing, Ini Alasannya
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.[]