Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terbuka untuk guru honorer.
Ilustrasi Guru Honorer. (Foto: Tagar/Republika/Putra M. Akbar)

Jakarta – Pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021 ini untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 lalu mengumumkan kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, sasaran utama reformasi birokrasi tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan demikian setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi birokrasi guna memberikan peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. PPPK juga dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari Presiden.

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu, termasuk didalamnya Jabatan Fungsional Guru.

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan karena banyaknya keluhan mengenai kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK ini dinilai tepat. PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Mengenai gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020. Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

Terkait dengan hak dan perlindungan PPPK, tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 bahwa PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan. Seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Dengan skema ini, setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK dan langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan. Dengan demikian, fokus perhatian Manajemen PPPK akan lebih ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.

Tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK. Perbedaan antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini hanya terletak pada jaminan pensiun. Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Badan Kepegawaian Negara terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan. Hingga saat ini Pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru CPNS secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. (Viona Bono Valvinka) []

Berita terkait
BKN, 95% Persetujuan Teknis & Penetapan NIP CPNS 2019
BKN telah terbitkan 126.351 persetujuan teknis dan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) atau 95% dari 132.169 usulan masuk.
3 Unit Kerja BKN Dapatkan Predikat WBK 2020
Tiga unit BKN dapatkan predikat Wilayah Babas dari Korupsi, yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi.
BKN Luncurkan SIASN, Sebagai Perwujudan Satu Data ASN
BKN luncurkan SIASN yang merupakan jawaban dari implementasi Satu Data ASN.