Pemerintah Bingung Definisi Masyarakat Adat

Wamen ATR/BPN mengatakan penyusunan regulasi tentang tanah adat. Hanya saja, definisi masyarakat adat yang dianggap masih belum khusus.
Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra (kiri) saat berada di Kampung Tematik Glintung Go Green (3G), Kota Malang, Selasa, 1 September 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengungkapkan terjadinya konflik lahan di masyarakat adat sudah menjadi perhatian pihaknya. Dia mengaku masih menyusun regulasi untuk memperjelas terkait pengakuan negara kepada masyarakat adat serta kejadian serupa tidak terulang.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan ini konflik lahan hingga kriminalisasi kembali terjadi di masyarakat adat. Salah satunya di Masyarakat Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Terkait masyarakat adat masih sedang dirancang regulasinya dan dalam pertimbangan.

Bahkan, konflik itu berujung kriminalisasi dengan ditangkap dan ditahannya tokoh Masyarakat Adat Laman Kinipan dan Aktivis Lingkungan Efendi Buhing beserta lima warga lain yaitu Riswan, Yefli Desem, Yusa (tetua adat), Muhammad Ridwan, dan Embang. Walaupun pada akhirnya, penahanan mereka ditangguhkan.

”Terkait masyarakat adat masih sedang dirancang regulasinya dan dalam pertimbangan. Khususnya terkait pemberian hak atas masyarakat adat,” kata Surya dalam keteranganya saat diwawancarai usai kegiatan Penyerahan Simbolis Sertifikat Hak Atas Tanah di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa, 1 September 2020.

Meski begitu, dia mengungkapkan dalam penyusunan regulasinya ini ada beberapa tantangan. Terutama berkaitan dengan pendefinisian masyarakat adat itu sendiri. Secara spesifik, dia mengatakan definisinya masih belum ada secara khusus.

”Tantangannya ada di definisi masyarakat adat itu. Mereka tinggal di situ berapa lama, apakah ada semacam ritual adat. Kemudian, ada beberapa syarat lain (untuk dikategorikan sebagai masyarakat adat),” kata dia.

Sementara itu, melansir dari definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan masyarakat adat adalah masyarakat yang hidup di suatu wilayah berdasarkan kesamaan leluhur, diatur oleh hukum adat atau lembaga adat, dan memiliki hak atas hasil dan pengelolaan wilayah mereka.

Sedangkan mengutip definisi masyarakat adat di Wikipedia terdapat tiga makna. Diantaranya yaitu Penduduk asli (bahasa Melayu: orang asli) atau pribumi, Kaum minoritas; dan Kaum tertindas atau termarginal karena identitas mereka yang berbeda dari indentitas yang dominan di suatu negara atau wilayah.

Terlepas dari itu, Surya menegaskan pihaknya tetap mengupayakan dalam waktu dekat ini sudah ada regulasi terkait masyarakat adat ini. Dengan harapan, konflik lahan sebagaimana terjadi di Masyarakat Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah tidak terulang kembali.

Sementara ini, untuk langkah awalnya dia mengaku sudah membentuk direktorat khusus terkait masyarakat adat. Disebutkan Surya yaitu Direktorat Penatausahaan Adat dan Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN RI.

”Makanya, kalau dari niat, sebenarnya kami sudah ada. Tapi, ini memang masih dalam konteks hak adatnya baru penatausahaan. Belum pemberian hak,” tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Misalnya regulasi sudah ada, dia meyebutkan untuk pilot project daripada penerapannya akan dilakukan di Sumatera dan Papua. Hal tersebut, kata dia, dikarenakan masyarakat adat di dua wilayah tersebut masih banyak dan terjaga sampai sekarang.

Berdasarkan keterangan Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi mengatakan bahwa tercatat ada 18 sampai 20 juta masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2019.

”Ini kan masih dalam proses diskusi dan sudah dirancang terkait regulasi itu. Nanti, pilotnya (penerapan regulasi) di Sumatera dan Papua. Karena disana masih banyak masyarakat adat,” ucapnya.[](PEN)

Berita terkait
Reforma Agraria di Indonesia Kalah dari Malaysia
Wamen ATR/BPN mengatakan reforma agraria di Indonesia terlambat 60 tahun dibandingkan dengan Malaysia. Malaysia sudah melakukan sejak 1950.
Kecewa Hutan Dirusak, Tokoh Adat Mabar Gelar Ritus
Kecewa hutan dirusak, tokoh adat di Kabupaten Manggarai Barat menggelar ritus adat. Ini tujuannya
Pembunuh Raja Adat di Samosir Harus Dihukum Berat
Para pelaku pembunuhan Rianto Simbolon, 41 tahun, seorang raja adat di Kabupaten Samosir, Sumut, harus mendapat hukuman maksimal.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.