Reforma Agraria di Indonesia Kalah dari Malaysia

Wamen ATR/BPN mengatakan reforma agraria di Indonesia terlambat 60 tahun dibandingkan dengan Malaysia. Malaysia sudah melakukan sejak 1950.
Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra (kiri) saat berada di Kampung Tematik Glintung Go Green (3G), Kota Malang, Selasa, 1 September 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra mengungkapkan digaungkannya reforma agraria diakuinya cukup terlambat. Bahkan, dia mengakui bahwa Malaysia lebih baik dalam hal penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah masyarakatnya.

Surya menyampaikan pengelolaan hak atas tanah di Negeri Jiran tersebut sudah dimulai sejak 1950-an. Sedangkan di Indonesia, kata dia, baru gencar setelah menjadikan program prioritas pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 era Presiden Joko Widodo dan Waki Presiden Jusuf Kalla.

Makanya, karena hal seperti itu. Hasilnya adalah kerumitan-kerumitan yang sekarang kita alami yaitu ketika ingin melakukan pembangunan malah jadi susah.

”Tantangan kita sebagai bangsa terlambat. Kita terlambat sedikitnya 60 tahun. Karena, Malaysia sudah memulai proses itu sejak 1950-an,” ujar Surya dalam keterangannya saat kegiatan Penyerahan Simbolis Sertifikat Hak Atas Tanah di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa, 1 September 2020.

Dia menjelaskan terlambatnya tersebut dikarenakan Indonesia berangkat dari zaman penjajahan. Kala itu, pemerintah Belanda berkuasa mengkapling-kapling wilayah di nusantara. Sehingga, kata Surya, Indonesia tidak memiliki kesempatan melakukan reforma agraria dari awal.

”Makanya, karena hal seperti itu. Hasilnya adalah kerumitan-kerumitan yang sekarang kita alami yaitu ketika ingin melakukan pembangunan malah jadi susah,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Kerumitan tersebut disebutkan Surya seperti terbatasnya akses kepala daerah dalam melakukan pembangunan merata terhadap masyarakat yang sudah bertempat tinggal di hutan secara turun temurun (masyarakat adat). Hal tersebut dikarenakan statusnya merupakan hutan dan tidak bisa dilakukan pembangunan.

Disisi lain, dia menyebutkan terkait pengelolaan hutan wewenangnya berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LHK RI). Artinya bahwa kawasan tersebut tidak bisa diganggu gugat untuk dilakukan pembangunan ketika statusnya sudah ditetapkan sebagai hutan.

Akibatnya, ketika tetap dipaksakan dilakukan pembangunan. Surya mengatakan akan menimbulkan kerumitan lain dengan timbulnya konflik-konflik agraria di masyarakat. Sebagaimana terjadi belakangan ini di beberapa daerah di Indonesia seperti di Lumajang, Jawa Timur dan Kinipan, Kalimantan Tengah.

”Inilah yang menimbulkan kerumitan-kerumitan itu. Karena sektor ini tidak saling bekerja sama,” ucap alumnus S3 di Universitas Leiden, Belanda ini.

Meski demikian, Surya menegaskan Indonesia belum sepenuhnya terlambat dalam proses reforma agraria. Untuk itulah, Presiden Joko Widodo meminta pihaknya bisa membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Salah satu caranya, kata Surya, dengan menggalakkan program digitalisasi sertifikat hak atas tanah di Indonesia. Dia mengatakan program tersebut nantinya bisa menjadi alternatif atau inovasi untuk mengatasi kerumitan-kerumitan berujung timbulnya konflik agraria hingga korupsi.

”Digitalisasi ini untuk memastikan ada kejelasan kepemilikan tanah. Sehingga, untuk manipulasi susah. Selain itu, kita juga bisa menduga untuk melakukan langkah selanjutnya pada tanah itu seperti apa. Soalnya kan sudah jelas,” kata dia.

Adanya program digitalisasi sertifikat hak atas tanah ini pun ditargetnya sudah bisa terpenuhi pada tahun 2024. Dengan harapan hal-hal diatas tersebut yang masih kerap kali terjadi di lapangan bisa diminimalisir atau bahkan tidak akan terjadi lagi.

”Harapannya, di tahun 2024, seluruh bidang tanah di negeri ini (Indonesia) sudah terdaftar. Apakah itu sudah bisa langsung ada sertifikatnya atau masih belum sertifikat. Tapi, paling tidak terdaftar dulu saja lah,” ucapnya.[]

Berita terkait
Pemprov Jabar Dorong Reforma Agraria Melalui HGU
Pemprov Jabar mengusulkan reforma agraria dengan HGU lahan untuk memangkas indeks ketimpangan Jabar daerah selatan dengan utara
Sofyan Djalil Tetap Jadi Menteri Agraria dan Tata Ruang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional 2014-2019 Sofyan Djalil diminta Jokowi kembali mengemban jabatan di kabinetnya.
Kebijakan Agraria Tujuh Presiden Indonesia, Jokowi yang Terbaik
Bagaimana lahan Prabowo bisa sampai 340 ribu hektare? Apakah setiap orang bebas memiliki tanah sebanyak-banyaknya?
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.