Pemerintah Australia Diminta Pulangkan Veronica Koman

Sejumlah massa di Surabaya menggelar aksi meminta pemerintah Australia turun tangan memulangkan aktivis HAM Papua, Veronica Koman Leo.
Tersangka dugaan penghasutan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Veronica Koman. (Foto: Twitter/@papua_satu)

Surabaya - Massa yang mengatasnamakan Jaringan Satu Indonesia (JSI) dan Forum Komunikasi Pemuda Nusantara (Forkompemnus) menggelar aksi menuntut Pemerintahan Australia untuk segera memulangkan Veronica Koman (VK), di Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Surabaya di Jalan Ir Soekarno, Jumat, 13 September 2019.

Sebelum di Konjen Australia, massa juga menggelar aksi di depan Polda Jawa Timur. Berbagai poster dibentangkan diiringi dengan yel-yel.

"Pulang, pulang, pulangkan VK, pulangkan VK sekarang juga," teriak massa ketika menggelar aksi.

Koordinator Aksi, Sahidin, mengatakan massa mendukung langkah polisi untuk memproses Veronica. Polda Jatim harus dapat menegakkan hukum seadil-adilnya untuk Veronica.

Konjen Australia di Surabaya harus turun tangan.

Massa meminta agar Konjen Australia di Surabaya ikut terlibat dan memperjuangkan kepulangan VK ke Indonesia karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Konjen Australia di Surabaya harus turun tangan menyampaikan kepada Pemerintah Australia agar memulangkan VK untuk mempertanggungjawabkan Status hukumnya. VK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi," katanya.

Massa menilai jika kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoax ini tidak segera diusut tuntas, dikhawatirkan kasus serupa akan terjadi lagi.

Baca juga: Veronica Koman Mendapat Pembelaan dari Komnas HAM

JSI dan Forkompemnus menganggap bahwa VK hanya mencari panggung di dunia internasional dengan memanfaatkan isu-isu HAM, khususnya di Papua. Apalagi isu yang dilemparkan kepada publik banyak mengandung ujaran kebencian.

Pengakuan VK sebagai aktivis HAM, disebut peserta aksi bukannya meredam situasi di Papua. Namun kenyataannya justru memperkeruh suasana.

"Dia salah satu aktor penyulut kerusuhan di Papua. Dia mengadu domba masyarakat antar daerah dengan tingkah dia terutama di media sosial," kata Sahidin.

aksi menuntut pemulangan Veronica KomanMassa menggelar aksi menuntut pemulangan Veronica Koman. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Dia meyakinkan bahwa di Indonesia tidak memiliki persoalan yang begitu heboh seperti di media sosial. Namun akibat ulah VK, membuat persoalan makin panjang dan menyebabkan perpecahan.

Sahidin kemudian mendesak Konjen Autralia untuk berani ambil sikap tegas terkait kasus pelanggaran hukum VK. Selain itu juga mendesak Interpol untuk membantu menangkap VK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menyerahkannya kepada Polri.

"VK harus segera kembali ke Indonesia dan mengikuti proses hukum di Indonesia," kata dia.

Untuk diketahui, ujaran kebencian yang sudah dilakukan VK menjadi salah satu indikasi terjadinya kerusuhan di Papua beberapa waktu lalu.

Beberapa unggahan VK lewat akun medsos twitter @VeronicaKoman bernada provokasi dan menyulut kerusuhan masyarakat. Salah satunya pada 18 Agustus 2019, VK menulis "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Kemudian, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

VK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Kepolisian menetapkan VK menjadi tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya.

VK ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat. Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa Undang-Undang.

Yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga: Cuitan Veronica Koman Sesuai Kapasitasnya

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, mengatakan kalau empat cuitan Veronica Koman yang menginformasikan kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya tidak mengandung unsur provokatif, melainkan sudah sesuai dengan kapasitasnya.

"Jadi ada empat yang kami dapat dan kami cek dari tweet Vero," kata Damar Juniarto, di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 9 September 2019. []

Berita terkait
Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening Veronica Koman
Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dan signifikan dalam rekening yang diduga milik Veronica Koman Leo.
Polda Jatim Geram dengan Sikap Tersangka Veronica Koman
Polda Jatim mempersilahkan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong Veronica Koman untuk mengajukan pra peradilan.
Cari Veronica Koman, Polda Jatim ke Konjen Australia
Polda Jatim terus berusaha memulangkan tersangka dugaan penghasutan insiden asrama Papua di Surabaya, Veronica Koman.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.