Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dan signifikan dalam rekening yang diduga milik tersangka ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks,Veronica Koman Leo.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, pihaknya menemukan enam rekening baru yang berkaitan dengan pengacara pembela Hak Asasi Manusia (HAM) itu.
"Kami dapat tambahan data, ada tambah enam rekening, kemarin kami sebutkan dua. Dan ini masih ditelurusuri terus," ujar dia kepada awak media di Mapolda Jatim, Jumat, 13 September 2019.
"Ada beberapa yang cukup signifikan dari dana yang masuk, karena ada penarikan di beberapa wilayah baik itu di Surabaya maupun di luar Surabaya, wilayah di Papua.
Kami akan dalami, kami akan kerja sama dengan tim dari Mabes (Polri)," kata Luki.
Luki menilai, transaksi tersebut tidak masuk akal lantaran dilakukan dengan jumlah yang sangat besar.
Ada beberapa yang cukup signifikan dari dana yang masuk.
Sementara terkait pemanggilan pemeriksaan terhadap Veronica Koman, saat ini kepolisian masih belum bisa berkomunikasi secara langsung. Luki juga mengungkapkan Polda Jatim memberikan tenggat waktu hinggal 18 Seprember 2019 utuk memenuhi panggilan ke dua.
"Ada yang masuk cukup besar. Sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya enggak masuk akal, dan itu ada penarikan di beberapa wilayah di konflik. (Jumlahnya) cukup besar," kata Luki.
"Memang sesuai panggilan ke dua tanggal 13 (September), namun ada batas kami berikan lima hari. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Hubinter, tanggal 18 ini adalah batas akhir dari kehadiran Veronica," ujarnya.
Baca juga: Pencabutan Paspor Veronica Koman Upaya Menabrak Hukum
Jika tanggal 18 September Veronica tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, kata dia, maka Polda Jatim akan memasukkan Veronica dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah itu, namanya disebut Luki akan masuk dalam daftar Red Notice.
"Tanggal 18 (September) tidak hadir, kami akan keluarkan DPO. Kami kirim surat kepada AFP, kepolisian Australia untuk membawa Veronica ke KBRI atau kepada kepolisian," kata dia.
"Bersamaan itu juga kami kirimkan Red Notice. Nanti hubinter akan digelar di Prancis. Karena memang memenuhi penetapan baru dan disebar ke 190 negara," ujarnya.
Sebelumnya, Luki pernah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses hukum terhadap Veronica Koman, meski saat ini diketahui yang bersangkutan tengah berada di luar negeri.
Selain melayangkan surat pemanggilan ke dua alamat Veronica di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, Polda Jatim juga sudah mengirimkan surat bantuan pencekalan dan bahkan pencabutan paspor Veronica Koman Leo ke Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan, pernyataan Luki yang akan mencabut paspor Veronica Koman sebagai tindakan menabrak hukum. Ia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Kapolda Jatim jika rencana itu benar-benar dilakukan.
"Upaya itu merupakan upaya menabrak hukum dan Polri sebagai aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tindakan itu, karena tidak proporsional, tidak profesional, dan membuat Polri juga tidak bisa dipercaya," kata Usman ditemui Tagar di Gedung PBNU Jl. Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2019.
"Kami meminta Komnas HAM untuk memanggil Kapolda Jawa Timur apabila terus melanjutkan upaya untuk mencabut paspor Veronica Koman," kata dia. []