Cuitan Veronica Koman Sesuai Kapasitasnya

Cuitan Veronica Koman yang menginformasikan kejadian di AMP di Surabaya dinilai sejumlah aktivis HAM tidak ada unsur provokatif.
Solidaritas Pembela Aktivis HAM meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Veronica Koman. (Foto: Antara/Dyah Dwi)

Jakarta - Empat cuitan Veronica Koman yang menginformasikan kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dinilai sejumlah aktivis HAM tidak mengandung unsur provokatif. Kicauan pengacara itu sudah sesuai dengan kapasitasnya.

"Jadi ada empat yang kami dapat dan kami cek dari tweet Vero," ujar Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 9 September 2019.

Saat solidaritas pembela aktivis HAM yang beramai-ramai datang meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Veronica Koman. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menanyakan cuitan yang disebut polisi bernada provokatif sehingga menyebabkan kericuhan di Papua

Berikut adalah cuitan Veronica yang dinilai provokatif oleh Polda Jatim yang dibeberkan Damar Juniarto

"Mobilisasi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura," ditulis pada 18 Agustus 2019.

"Momen polisi mulai tembak asrama Papua," pada 17 Agustus 2019.

"Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa," pada 19 Agustus 2019.

"43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata," pada 19 Agustus 2019.

"Jadi ini berdasarkan kepolisian kemudian kami cek di twitter dari Vero," ujar Damar.

Para aktivis pembela HAM itu pun menyerahkan sejumlah bukti, diantaranya flashdisc berisi cuitan itu, laporan serta foto. Seluruh data dan cuitan Veronica disebutnya diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya yang mengalami insiden langsung sehingga bukan hoaks.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan telah mengumumkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, di Mapolda Jatim, Rabu, 4 September 2019.

"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata dia. 

Diketahui, sejak 2018 Veronica Koman merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sehingga tindakannya menyampaikan informasi dinilai sesuai kapasitasnya.

Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan.

Sedangkan, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 88/PUU-X/2012 memperkuat tidak hanya dalam persidangan, di luar persidangan pun tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana saat menjalankan tugas profesinya. []

Berita terkait
Kapolda Jatim: Veronica Koman Tetap Akan Saya Tangkap
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, tetap akan memburu dan menangkap tersangka Veronica Koman Leo biar pun banyak sorotan dari LSM
Veronica Koman, Pengacara yang Disebut Provokator Papua
Veronica Koman ditetapkan Kapolda Jatim sebagai tersangka karena dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong mengenai Papua.
Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Kisruh Papua
Aktivis Hak Asasi Manusia Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait kisruh pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, di Surabaya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.