Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) mempersilahkan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau Hoaks, Veronica Koman untuk mengajukan pra peradilan. Hal itu ditanggapinya karena geram melihat tersangka mengabaikan panggilan polisi untuk diperiksa.
"Kepada Veronica upaya hukum silahkan. Kami terbuka, lakukan upaya-upaya hukum, apakah mau pra peradilan ataupun yang lainnya," kata Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Luki Hermawan di Polda Jatim, Selasa, 10 September 2019.
Kami berusaha untuk Veronica bisa hadir karena yang bersangkutan adalah sangat paham betul (tentang hukum).
Luki mengatakan selama ini Veronica Koman hanya berani bicara melalui media sosial (medsos). Tetapi, mengindahkan pemanggilan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka.
"Kami berusaha untuk Veronica bisa hadir karena yang bersangkutan adalah sangat paham betul (tentang hukum). Apalagi dia sarjana hukum, punya kemampuan itu dan beliau WNI yang baik dan paham bagaimana hukum di Indonesia," ucap Luki.
Sebelumnya, Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Veronica Koman melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.
"Panggilan kedua ini kami sudah melibatkan Hubinter, yang mana penyidik kami tetap kirim ke dua alamat tersebut dan dari Hubinter juga akan surat panggilan ini ke alamat yg ada di luar negeri melalui KBRI. Kita sudah pegang alamatnya," ujarnya.
Untuk panggilan kedua ini, Polda Jatim memberikan tenggat waktu hingga minggu kepada Veronica.
"Ini batas waktunya, kalau dilihat dari kami sekitar tanggal 13-an. Tapi mengingat jauh, bisa kami toleransi minggu depan atau minggu depannya lagi," tutur Luki.
Dia berharap dengan adanya panggilan kedua ini, Veronica bisa bersikap kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan.
"Kami berharap yang bersangkutan hadir sebelum tanggal yang kami tetapkan. Kami akan pakai batas toleransi, karena alasan perjalanan dan lain-lain. Namun ada komunikasi dan yg bersangkutan tidak selalu berkomentar melalui medsos," katanya.[]
Baca juga: