Pemecatan Karyawan MPM Tangerang Tempuh Tripartit

Kasus pemecatan yang dilakukan oleh MPM Finance terhadap karyawan seniornya sedang menempuh proses Tripartit.
Hendi Prabowo (Bowo), korban pemecatan sepihak oleh PT. MPM Finance. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Kasus pemecatan sepihak karyawan senior PT JACCS MPM Finance Indonesia terhadap Hendi Prabowo (Bowo) melaju ke ranah Tripartit. Pasalnya, tertuang dalam surat jawaban PT MPM setelah dua kali dilayangkan surat somasi oleh Septian Prasetyo selaku kuasa hukum Bowo. 

Saya sudah layangkan surat ke Disnaker Jum’at kemarin.

Pihak MPM telah menyatakan bersedia jika pihak Bowo sebagaimana melalui kuasa hukumnya ingin membawa kasus ke ranah hukum. Dalam surat balasan tertanggal 06 April 2020 memiliki empat poin yang disebutkan. Pertama, perusahaan mengakui bahwa Bowo pernah bekerja di perusahaan pembiayaan/Leasing otomotif tersebut. Kedua, Perusahaan menyebutkan masa berakhirnya hubungan perusahaan dengan pekerja tertanggal 19 Maret 2020.

Ketiga, PHK yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) No, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keempat, perusahaan bersedia jika permasalahan ini ingin diselesaikan melalui jalur Perselisihan Hubungan Kerja (PHI) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

PT MPM FinanceSurat balasan dari PT MPM Finance kepada kuasa hukum Bowo. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Setelah menerima surat jawaban dari pihak perusahaan, Septian dengan segera merespons surat tersebut dan melayangkan surat ke Disnaker Kota Tangerang. 

"Saya sudah layangkan surat ke Disnaker Jum’at kemarin. Semoga Disnaker segera merespon," ujar Septian saat ditemui Tagar di kantor hukumnya pada Senin, 20 April 2020.

Septian mengatakan membawa persoalan kasus pemecatan sepihak terhadap Bowo ke ranah hukum agar pemerintah bisa mengetahui duduk permasalahan yang terjadi, sehingga nantinya bisa menilai dan berperan sebagaimana fungsinya.

Apalagi, kata Septian, dalam poin ketiga surat balasan tersebut menyebutkan pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Bowo sudah sesuai dengan UU 13 2003.

Namun, menurut Septian, fakta tersebut berbanding terbalik dengan nasib yang dialami oleh Bowo. Pasalnya tidak menerima hak-hak normatif setelah dijatuhkan pemecatan sepihak.

"Kalau sudah sesuai dengan UU, saya rasa Bowo pasti menerima dan tidak mungkin dia membuat persoalan ini menjadi berbelit," ujarnya.

Saat ini Septian tengah merampingkan sejumlah penguatan dokumen yang nantinya siap untuk dipresentasikan saat mediasi bersama Disnaker Kota Tangerang.

"Saya terus lakukan koordinasi intens dengan Bowo untuk mengumpulkan data yang nanti akan kami bawa saat mediasi bersama Disnaker. Semoga mediasi nanti bisa langsung mendapatkan keputusan yang baik bagi Bowo dan juga mediasi tidak berlarut dalam berkali-kali pertemuan," ucap Septian. []

Berita terkait
MPM Serpong Cuci Tangan Pemecatan Bowo
Perusahaan pembiayaan atau leasing MPM cabang Serpong saling lempar bola terkait kasus pemecatan Bowo.
Dituduh Mangkir, MPM Serpong Pecat Karyawan Senior
Perusahaan Leasing MPM melakukan PHK terhadap karyawan yang sudah mengabdi 10 tahun dengan manipulatif dan tidak sesuai dengan prosedural.