MPM Serpong Cuci Tangan Pemecatan Bowo

Perusahaan pembiayaan atau leasing MPM cabang Serpong saling lempar bola terkait kasus pemecatan Bowo.
Kantor MPM cabang Serpong. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Perusahaan pembiayaan atau leasing MPM cabang Serpong saling lempar bola terkait kasus pemecatan Hendi Prabowo (Bowo), karyawan senior yang sudah mengabdi kurang lebih 10 Tahun. Sejumlah pegawai melakukan pengelakan saat dikonfirmasi oleh Tagar saat mencoba mengonfirmasi duduk perkara lebih dalam.

Saya bukan atasannya, lagian juga atasannya Bowo sekarang sudah resign.

Salah seorang admin bernama Syavira mengatakan absensi karyawan mekanismenya sudah digital. Proses absensi, kata dia, sudah menggunakan finger print. Kemudian, finger print itu langsung terkoneksi ke kantor pusat MPM di Jakarta.

"Jadi saya dicabang ini hanya terima rekapan absen bulanan saja dari kantor pusat. Apa yang saya terima ya begitulah adanya," kata Syavira saat dikonfirmasi Tagar melalui sambungan seluler pada Rabu, 1 April 2020.

Mengenai pemecatan bowo dengan alasan tidak masuk kerja (Mangkir) selama 5 hari, Syavira sama sekali tidak mengetahui prosesnya awalnya seperti apa. Sebab sudah terima matang rekapan absen dari kantor pusat.

Sementara Supervisor Collection (penagihan), Eko, saat dikonfirmasi awalnya mengatakan bukan atasannya Bowo. Jadi, tidak punya kapasitas untuk menjelaskan kasus pemecatan itu.

"Mohon maaf pak diluar kewenangan saya. Saya bukan atasannya, lagian juga atasannya Bowo sekarang sudah resign. Cukup ya mas saya tidak tau apa-apa lagi," ujarnya.

Melalui sumber lain yang tidak disebutkan namanya, sebelum Bowo dipecat, Eko sempat menjadi atasan langsungnya, menggantikan Ismir yang resign pada tanggal 9 Maret 2020. Sementara itu, Bowo dipecat perusahaan pada tanggal 19 Maret.

Atas kondisi tersebut, artinya benar bila Eko selama 10 hari setelah resignnya Ismir sempat menjadi atasannya Bowo. Namun sayangnya saat dikonfirmasi lanjutan, Eko malah tidak memberikan jawaban apapun. Tetapi Eko malah balik bertanya informasi itu dari mana.

"Ada buktinya siapa yang info," kata Eko pada pesan WhatsApp kepada Tagar, 1 April 2020.

Mengetahui kondisi itu, kuasa hukum Bowo, Septian Prasetyo merasa geram dengan sikap lepas tangan dari perusahaan terhadap kasus pemecatan Bowo. 

"Jika memang benar perusahaan tersebut memecat Bowo sesuai prosedur, harusnya perusahaan tidak mengelak dan berbelit seperti orang yang kebingungan," ucapnya.

Menurut dia, sangat aneh, terlihat terus mencari alasan yang tidak masuk akal. Harusnya kalau memang mereka yakin dengan keputusannya, mereka tidak berlaku seperti itu. Tunjukkan saja semua buktinya dengan benar dan berikan hak Bowo yang sudah mengabdi selama 10 tahun.

Sebagai kuasa hukum dari Bowo, Septian telah mengirim surat Somasi ke MPM. Jika somasi itu tak diindahkan, akan dikirimkan somasi kedua, jika perusahaan tetap abai maka tahapan selanjutnya untuk ke Disnaker akan ditempuh.

"Ya kita jalani dulu prosesnya tahap demi tahap. Komunikasi dengan Disnaker juga sudah dilakukan. Tinggal tunggu saja waktunya," katanya. []

Berita terkait
Dituduh Mangkir, MPM Serpong Pecat Karyawan Senior
Perusahaan Leasing MPM melakukan PHK terhadap karyawan yang sudah mengabdi 10 tahun dengan manipulatif dan tidak sesuai dengan prosedural.
Covid-19 dan Nasib Terapis Panti Pijat di Serpong
Penutupan sejumlah tempat hiburan di Kota Tangsel karena Covid-19 berimbas pada nasib para terapis panti pijat di Serpong.
Reka Ulang Adegan Pembacokan Pemotor di Serpong
Gerombolan orang menggunakan motor menyerang dan membacok tiga orang remaja di Serpong.