Dituduh Mangkir, MPM Serpong Pecat Karyawan Senior

Perusahaan Leasing MPM melakukan PHK terhadap karyawan yang sudah mengabdi 10 tahun dengan manipulatif dan tidak sesuai dengan prosedural.
Id card Hendi Prabowo di perusahaan MPM Finance. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Nasib malang menimpa Hendi Prabowo (Bowo), karyawan perusahaan pembiayaan atau leasing PT JACCS MPM Finance Indonesia cabang Serpong. Bowo yang sudah bekerja selama 10 tahun dan sudah menjadi senior terpaksa menerima kenyataan dipecat tanpa diberikan pesangon.

Saya tak pernah mangkir dan menerima surat panggilan apapun dari perusahaan.

Pemecatan dilakukan berdasarkan Ssurat tertanggal 19 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh perusahaan. Alasan pemecatan lantaran dituduh mangkir dan meninggalkan tanggung jawab perusahaan selama lima hari berturut-turut. 

Setelah itu, pihak perusahaan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali surat pemanggilan. Menurut perusahaan, Bowo tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Bowo memberikan penjelaskan melalui sambungan telepon seluler kepada Tagar, mengatakan apa yang disebutkan perusahaan merupakan hal manipulasi dan mengada-ada. "Tuduhannya tidak tepat dan mengada-ngada," kata Bowo.

Bowo mengatakan tidak pernah mangkir selama lima hari berturut-turut dan tidak pernah sekalipun menerima surat panggilan yang berkaitan dengan aktifitas pekerjaannya. 

"Saya tak pernah mangkir dan menerima surat panggilan apapun dari perusahaan," ujarnya.

Bowo merasa dirugikan oleh pihak perusahaan dan tidak terima begitu saja. Sebab, pengabdiannya pada perusahaan selama 10 tahun tak mungkin dilukai dengan hal kecil seperti itu. Untuk itu, Bowo melanjutkan perkaranya melalui kuasa hukumnya, Septian Prasetyo.

Sebagai kuasa hukum Bowo, Septian sangat menyayangkan atas tindakan yang mendiskriminasi Bowo. Tindakan tersebut dinilai telah sewenang-wenang dan sebagai salah satu bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (Misbruik Van Om Standigheden).

Septian mengatakan telah mengirimkan surat peringatan (Somasi) kepada  PT JACCS MPM Finance Indonesia berkaitan dengan status kliennya tersebut.

"Saya meminta agar perusahaan bisa kooperatif untuk menyelesaikan kasus pemecatan yang dilakukan perusahaan secara nonprosedural dan tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku," kata Septian kepada Tagar, Selasa, 31 Maret 2020.

Selain itu, Septian juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat agar lebih memaksimalkan Kinerja nya khusus nya dalam hal pengawasan terhadap perusahaan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan.

"Ya menurut saya Disnaker harus terlibat dalam kasus ini, karena kalau tidak ditindak tegas, kedepannya akan lebih banyak korban-korban seperti Bowo," ujarnya.

Terpisah, Kepala Cabang MPM Finance, Ari, yang coba dihubungi tagar.id melalui telepon selulernya tidak mau memberikan komentar apapun. []

Berita terkait
PHK Massal Buruh Catering BUMN
PT Aerofood ACS melakukan PHK sepihak terhadap buruh Catering tanpa alasan yang jelas. Padahal, kontrak berakhir pada Juni 2020.
Tak Boleh Ada PHK di Sumut Karena Wabah Covid-19
Gubernur Sumatera Utara Edy meminta dunia usaha di daerahnya tidak melakukan PHK terhadap para karyawan di masa pandemi Covid-19.
PHK di Tengah Corona, Jokowi Anggarkan Rp 10 Triliun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggarkan dana Rp 10 triliun untuk mengantisipasi lonjakan PHK di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.