Pembunuhan Bocah di Lutra Sulsel Terancam Hukuman Berat

Pelaku pembunuhan dua bocah di Kabupaten Luwu utara Sulawesi Selatan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan anak di Luwu Utara saat ditangkap polisi. (Foto: Tagar/Ist)

Luwu Utara -Pelaku pemarangan dua bocah dan satu orang dewasa di Jalan Lingkar Utara Dusun Lembang Batu, Desa Sumilling, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Minggu 14 Juni 2020, pagi, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat pasal 354 KUHP penganiyaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa.

Meski pelaku diketahui berinisial AB, 30 tahun itu pernah dirawat di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, namun polisi tetap menjerat pelaku pasal 80 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku juga dijerat pasal 354 KUHP penganiyaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

Soal masalah kejiwaan pelaku, AKP Syamsul mengaku akan dilihat kemudian.

Dua bocah korban yang kepalanya terpenggal itu adalah Ica, 5 tahun dan Sani 5 tahun. Korban Sani bahkan kepala dan badan terpisah akibat dipenggal pelaku.

Sementara satu orang lainnya yang menjadi korban adalah Jumurdin alias Ramlan 37 tahun, warga Sumillin. Ia kini dirawat di RS Hikmah Masamba.

AKP Syamsul menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, pelaku AB pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar pada tahun 2013 lalu selama satu tahun dua bulan.

Setelah keluar dari RS Dadi, pelaku melanjutkan studi di Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, saat ini sudah tahap akhir (KKN).

Selain kuliah, pelaku juga bekerja di Polhut (Polisi Kehutanan). Kasat Reskrim menyebut, dari keterangan Kades Sumilling, keseharian pelaku selama ini baik-baik saja.

"Saat ini, pelaku dan Barang Bukti sebilah parang telah diamankan di Polres Luwu Utara. Sementara, motifnya masih didalami, pelaku diam-diam seribu bahasa, belum bisa memberikan keterangan apa-apa Dinda," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

Korban bocah Icha dan Sani, keduanya merupakan keponakan Pelaku. Ayah korban Icha adalah saudara kandung pelaku. []

Berita terkait
Dua Balita Tewas Ditebas Parang di Luwu Utara Sulsel
Dua anak dibawah umur di Kabupaten Luwu Utara Sulsel tewas mengenaskan usai ditebas parang. Ini identitas pelakunya.
Pembunuh Dua Bocah di Lutra Sulsel Ternyata Paman Sendiri
Pelaku pembunuhan dua bocah di Luwu Utara sulawesi Selatan ternyata paman korban sendiri.
Polda Menguak Motif Pembunuhan Sadis di Batu Bara
Kepolisian yang menangani perkara pembunuhan Darwin Sitorus, di Kabupaten Batu Bara, melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara.