Sinetron Jadi Inspirasi Pelaku Pembunuhan, Ini Kata KPI

Komisioner KPI Komentari pelaku kasus pembunuhan suami dan anak yang mengaku terinspirasi menghilangkan jejak dari tayangan sinetron di televisi.
Aulia Kesuma alias AK (45 tahun) tersangka utama kasus pembunuhan dan pembakar jasad Edi Chandra Purnama alias Pupung (54 tahun) dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23 tahun) di Sukabumi, dibawa oleh polisi menuju ruang tahanan. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah, mengomentari kasus pembunuhan suami dan anak di Lebak Bulus yang pelakunya mengaku terinspirasi menghilangkan jejak dari tayangan sinetron di televisi. Menurut Nuning, setiap tayangan pasti ada dampaknya.

"Dalam konteks penyiaran secara umum, tayangan TV dalam bentuk apapun pasti memiliki dampak bagi pemirsanya," kata dia kepada Tagar melalui wawancara tertulis, Rabu, 4 September 2019.

Nuning mengatakan, pihaknya di KPI telah melakukan langkah antisipasi terkait dampak tayangan di televisi melalui satu bentuki regulasi. Ia juga menilai, masyarakat tidak boleh serta merta menghakimi sinetron sebagai pembawa dampak buruk bagi perilaku penontonnya.

Sebenarnya tidak bisa langsung dijustifikasi semata-mata dampak dan terinspirasi dari sinetron.

"KPI dalam peraturannya yang mengatur tentang P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) mengamanatkan tentang penggolongan program siaran yaitu P (Pra Sekolah) A untuk Anak, SU (Semua Umur), R (Remaja) dan D (Dewasa)," kata dia.

"Atas kejadian (pembunuhan) tersebut, sebenarnya tidak bisa langsung dijustifikasi semata-mata dampak dan terinspirasi dari sinetron. Karena sebagai individu yang telah dewasa seharusnya mampu memilah antar sesuatu yang fiksi dan non fiksi," kata dia.

Baca juga: Kronologi Aulia Kesuma Sewa Pembunuh Suaminya

Saat disinggung terkait usia pelaku yang telah menginjak 45 tahun dan masuk dalam kategori dewasa, Nuning mengaku akan memberikan tindakan tegas terhadap tayangan sinetron yang menjelaskan secara detil mengenai proses kejahatan.

Aulia KesumaTersangka Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S yang merupakan dua eksekutor pembunuhan terhadap Edi Chandra alias Pupung Sadili, 54 tahun, dan M. Adi Perdana alias Dana, 23 tahun, dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

"Apabila sinetron menggambarkan sesuatu secara detil satu proses kejahatan, maka tentu akan mendapatkan catatan dari KPI," kata dia.

"Sedangkan reka ulang kejahatan, meskipun informasinya dari pihak yang berwajib, dilarang ditayangkan secara detil dan terperinci. Apalagi sinetron, yang dengan klasifikasi R misalnya, maka tentu aturannya lebih ketat," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, perempuan bernama Aulia Kesuma menjadi dalang pembunuhan atas suami dan anak tirinya. Pembunuhan dilakukan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Sementara mayat kedua korban, yakni Edi Chandra Purnama dan Adi Pradana dibakar bersama mobilnya di Sukabumi untuk mencoba menghilangkan jejak.

Dalam pengakuannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Aulia mengaku terinspirasi menghilangkan jejak pembunuhan dari tayangan sinetron di televisi. []

Berita terkait
Penyimpangan Pansel KPI Dilaporkan ke Ombudsman
Ombudsman terima dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan pansel Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Oleh sebab perlu diberikan tiga saran.
Kemenkominfo Soroti KPI dan Lucinta Luna
Kemenkominfo soroti Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI karena tidak ambil sikap terhadap tayangan Lucinta Luna di salah satu televisi swasta.
5 Saksi Pembunuhan Keluarga di Sukabumi Diperiksa
Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus pembunuhan ayah dan anak yang jasadnya dibakar di dalam mobil di Sukabumi, Jabar.