Pembunuh Sadis Bocah SD di Nabire Diringkus Polisi

Polisi berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Nabire, Papua.
Polres Nabire saat merilis pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan anak di bawah umur di Nabire, Papua, Kamis 12 Desember 2019. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jayapura – Polisi berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Nabire, Papua. Halim Yapen atau akrab disapa Halim, 18 tahun, merupakan pelaku tunggal pembunuhan tersebut.

Sementara, korban diketahui berinisial SR 6 tahun, yang baru menempuh pendidikan di Sekolah Dasar.

Kasat Reskrim Nabire, AKP Dionisius Helan mengatakan pelaku membunuh korban menggunakan sangkur. Halim mengakui jika dirinya membunuh dengan cara menggorok leher korban, lantaran berontak saat akan diperkosa pelaku di dalam kamar rumahnya. Sebelumnya, korban mendatangi kios pelaku dengan tujuan membeli jajanan Jas Juice.

Dion menuturkan, pelaku berusaha menghilangkan jejaknya dengan cara menggendong korban ke dalam rumah. Ironisnya, Halim malah sempat menyetubuhi korban, lalu memasukkannya ke dalam kardus rokok serta menutupinya dengan pakaian yang ada di kamar itu.

Dengan baju yang digunakannya, pelaku membersihkan bercak darah korban di dalam rumahnya, lalu membakar baju itu di samping rumahnya untuk menghilangkan barang bukti. Peristiwa itu pun terjadi pada Sabtu 7 Desember 2019, pukul 16.00 WIT.

Saat memasuki kamar itu, saksi melihat ada sesosok mayat anak kecil yang berada di dalam karton.

Terungkapnya kasus ini setelah petugas piket jaga Polres Nabire menerima laporan dari saksi Natalia Balsasa, 21 tahun, yang hendak membersihkan rumah dinas untuk ditempati, pada Selasa 10 Desember 2019 lalu. Namun saat memasuki rumah itu, dirinya mencium aroma tak sedap, lalu menemukannya di sebuah kamar yang terbuka.

“Saat memasuki kamar itu, saksi melihat ada sesosok mayat anak kecil yang berada di dalam karton dengan kondisi sudah dikerumuni dengan ulat, sehingga saksi langsung memberitahukan kepada Ketua RT setempat,” kata Dionisus Helan saat dihubungi Tagar dari Jayapura, Kamis 12 Desember 2019.

Selanjutnya, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari bukti-bukti baru, Rabu 11 Desember 2019 lalu. Hasilnya, ditemukan bekas bercak darah yang mengarah ke deretan rumah pelaku.

Kata Dionisius, Halim berhasil ditangkap setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pimpinan Kodim Siriwini untuk menggeledah rumah pelaku, mengingat orangtua pelaku merupakan anggota TNI.

“Kami menemukan sisa bercak darah di dalam kamar yang biasa ditempati anaknya. Yang bersangkutan pun telah mengakui perbuatannya saat kami periksa di Mapolres Nabire,” jelasnya seraya menambahkan sejumlah barang bukti ditemukan dari tangan pelaku, antara lain sangkur yang digunakan pelaku saat membunuh korbannya. Ditambah lagi bercak darah di gorden dan pakaian dalam yang digunakan pelaku, pasca kejadian.

Kini, Halim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHpidana subsideair Pasal 338 KUHpidana, lebih subsideair Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 80 ayat ( 3) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. []

Baca juga: 

Baca cerita menarik: 

Berita terkait
Teken MoU, Papua Jamin Pelaksanaan PON 2020
Papua siap menyelenggarakan PON XX yang akan dihelat pada 22 Oktober 2020 mendatang.
Pengedar Sabu di Papua Akan Ditembak Mati
BNN Papua menyatakan akan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang terlibat dengan kasus Sabu dengan barang bukti di atas 50 gram di Papua.
Proyek APBN Papua Diduga Berbau Korupsi
Sejumlah proyek infrastruktur di pedalaman Papua diduga sarat dengan praktek korupsi akan segera diselidiki.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.