Pembunuh Pria Usai Pesta Miras di Makassar Ditangkap

Pelaku penikaman berujung kematian terhadap Edward Rianto, 38 tahun, akhirnya berhasil diringkus Polda Sulsel.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap saat diwawancarai di Posko Resmob Polsek Panakukkang. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Pelaku penikaman berujung kematian terhadap Edward Rianto, 38 tahun, akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Resmob Polsek Panakkukang bersama Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel.

Ke empat pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda hingga di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Selasa 30 Juli 2019 dini hari.

Para pelaku yang telah diamankan yakni, I alias Baim, IR alias Sableng, 23 tahun, AN alias Nuari, 18 tahun, dan AA alias Akram, 19 tahun. Usai melakukan mengeroyok korban, para pelaku ini melarikan diri ke daerah masing-masing.

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, setelah peristiwa penganiayaan yang berujung kematian terhadap korban, anggotanya melakukan penyelidikan.

Dan selama tiga hari melakukan pengejaran, para pelaku inipun berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda di Sulsel.

"Para pelaku ini sempat buron selama tiga hari. Dan mereka berhasil diamankan. Seperti, IR diamankan di Pinrang, AN di Soppeng, AA di Gowa dan I alias Baim menyerahkan diri di Polsek," kata Ananda Fauzi Harahap saat ditemui di Posko Resmob Polsek Panakukkang, Selasa 30 Juli 2019.

Pengungkapan kasus ini bermula dari salah satu pelaku, I alias Baim menyerahkan diri ke Mapolsek Panakukkang usai menganiaya korban. Dan atas keterangannya para pelaku yang telah melarikan diri berhasil diketahui keberadaannya.

Tak ingin ketinggalan, Resmob Polsek Panakukkang bersama Timsus Polda Sulsel langsung melakukan pengejaran.

Senin 29 Juli 2019, Tim gabungan bergerak ke arah Utara Sulawesi Selatan dan berhasil meringkus pelaku, Sableng di salah satu rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Wattang Sawito, Kabupaten Pinrang.

Kemudian, tim kembali melakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil mengetahui keberadaan dan meringkus salah satu pelaku yakni AN di Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Pelaku berinisial AN dan AA melakukan perlawanan kepada petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur

"Awalnya, saat diinterogasi kepada para pelaku ini, mereka tidak saling mengetahui keberadaan satu sama lain karena mereka terakhir bersama dan berpencar di Kabupaten Maros. Tapi alhamdulillah, keberadaan para pelaku diketahui dan berhasil diamankan," tambahnya.

Tak sampai di situ, setelah berhasil meringkus kedua pelaku, petugas kembali melanjutkan pencarian terhadap sang eksekutor yang melakukan penikaman. Dan tak membutuhkan waktu lama, AA pun berhasil diamankan di Kabupaten Gowa.

Namun demikian, AA dan AN terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di betisnya masing-masing. Karena, keduanya memanfaatkan kelelahan petugas dengan berusaha melarikan diri.

Saat dilakukan pengembangan kasus keduanya menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban usai pesta miras.

"Pelaku berinisial AN dan AA melakukan perlawanan kepada petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran tidak mengindahkan tembakan peringatan. Kedua pelaku dihadiahi timah panas di kaki kiri dan kanan masing-masing 4 kali," tegasnya.

Sementara itu Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Arten Puang Baso mengatakan ke empat pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal seumur hidup.

"Dalam kasus tersebut akan diterapkan pasal berlapis yakni 351 KUHP tentang penganiyaan berat, 338 KUHP tentang pembunuhan, 170 KUHP tentang penganiyaan secara beramai-ramai hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia yang ancaman hukumannya 15 tahun maksimal seumur hidup kurungan penjara," tandasnya.

Sebelumnya, Edward Rianto. Pria 38 tahun ini tewas dianiaya dengan ditikam senjata tajam jenis badik oleh rekannya sendiri usai berpesta minum keras (miras) di hajatan pernikahan di Jalan Bilawaiyah 4, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Sulsel, Sabtu 27 Juni 2019, lalu.

Korban ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar untuk dilakukan perawatan intensif, tapi nyawanya tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Ia meregang nyawa karena mengalami empat luka tusukan di tubuhnya, masing-masing, satu kali pada bagian belakang, dua kali bagian dada dan satu kali tusukan samping perut sebelah kiri.[]

Baca juga:

Berita terkait