Medan - Dua pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yakni JP dan RF menghilangkan barang bukti yang mereka gunakan saat beraksi, dengan cara membakar dan membuang.
Itu keduanya lakukan setelah selesai membuang jenazah Jamaluddin di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal itu terungkap dalam kegiatan rekonstruksi ketiga yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, Selasa 21 Januari 2020.
Semua barang bukti dihilangkan oleh para tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, menyebut barang bukti sengaja dihilangkan pelaku dengan cara dibakar dan dibuang. Semisal satu buah sarung tangan dan dua unit ponsel dibuang.
"Untuk barang bukti sarung tangan dibuang di Desa Suma Dame, yang tidak jauh dari lokasi pembuangan jenazah. Sedangkan barang bukti handphone dibuang di sungai di Desa Namo Rih," katanya, dikutip dari Antara.
Barang bukti yang dibakar kata Maringan, sepatu, jaket, baju dan juga helm. Semuanya dimusnahkan di rumah tersangka RF di Jalan Anyelir, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Barang-barang ini yang mereka gunakan saat eksekusi. Semua barang bukti dihilangkan oleh para tersangka. Tapi kita mendapatkan saksi yang melihat mereka ke luar dari lokasi," ujarnya.
Rekonstruksi ketiga ini langsung diperagakan dua tersangka yakni tersangka JP dan RF.
Pada rekonstruksi sebelumnya penyidik menghadirkan tiga pelaku yakni ZH, JP dan RF, memperagakan perencanaan pembunuhan yang digelar di rumah korban.[]