Pembunuh Hakim Medan, Polisi Masih Cari Alat Bukti

Polisi masih terus mencari alat bukti pendukung untuk menentukan siapa pelaku pembunuhan hakim PN Medan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi pejabat utama ketika diwawancarai wartawan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Polda Sumatera Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan terus mencari alat bukti pendukung untuk menentukan siapa pelaku pembunuhan Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang ditemukan tewas, Jumat 29 November 2019, kemarin.

Penyidik dalam kasus ini telah memeriksa 29 saksi dari keluarga korban, di antaranya istri dan anak, rekan kerja dan orang yang dianggap mengetahui peristiwa ditemukannya Jamaluddin dalam kondisi tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD dan terperosok di jurang di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli, Sumatera Utara.

Selain melakukan pemeriksaan puluhan saksi, Polda Sumatera Utara juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV milik tetangga korban dan kendaraan milik korban.

Kepolisian juga berangkat ke Aceh untuk mengembangkan kasus kematian Jamaluddin. Melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa terbunuhnya Jamaluddin. Kemudian, hasil laboratorium forensik juga telah keluar dari dokter ahli yang menangani perkara.

Hasilnya, jenazah korban diperkirakan telah kehilangan nyawa atau berhenti bernapas sekitar 12 sampai 20 jam setelah ditemukan. Selanjutnya dalam tubuh korban juga tidak terdapat racun.

Penyidik tidak ingin gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka

"Iya, kasus ini masih dalam penyelidikan, petugas di lapangan masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mencari siapa sosok pelaku terduga pembunuh Jamaluddin," kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Jumat 13 Desember 2019.

Meski kasus ini sudah lebih satu pekan berjalan, Nainggolan menyebut penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena saksi memiliki keterangan masing-masing.

"Semua saksi sudah diperiksa, jika ada yang dibutuhkan keterangannya, bisa saja saksi-saksi itu yang berjumlah 29 orang bisa dipanggil lagi. Penyidik tidak ingin gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jadi mohon bersabar, kita juga ingin agar kasus ini cepat terungkap, tidak ada yang kita tutupi dalam kasus ini," tandas Nainggolan.

Sebagaimana diketahui, hasil laboratorium forensik seperti yang dipaparkan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, Jamaluddin diperkirakan telah berhenti bernapas sekitar 12 sampai 20 jam ketika ditemukan tewas di dalam mobil.

Muncul dugaan, Jamaluddin sudah meninggal dunia sejak keluar dari rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB. Muncul juga dalam keterangan pihak kepolisian berdasarkan rekaman CCTV yang disita bahwa korban keluar dari rumah di atas jam 04.00 WIB.

Meski demikian, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya tidak mau sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Hasil laboratorium forensik Itu masih antara, bisa dalam rentang waktu itu, tapi kita belum bisa pastikan apakah itu 12 atau 20 jam, hasil labfor dan dokter forensik akan dianalisa lagi, supaya kita jangan sampai salah menduga dan menetapkan orang sebagai tersangka, karena dampaknya kepada yang bersangkutan," ucap Agus. []

Berita terkait
Hakim PN Medan Diduga Sudah Tewas Sejak dari Rumah
Polisi terus melakukan pengembangan, pemeriksaan puluhan saksi untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan.
Kapolda: Pembunuh Hakim PN Medan Kenal dengan Korban
Kapolda Sumatera Utara membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus kematian Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan.
Empat Saksi Buka Misteri Kematian Hakim PN Medan
Polrestabes Medan telah memeriksa 22 orang saksi yang dianggap mengetahui peristiwa kematian Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.