Medan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan telah memeriksa 22 orang saksi yang dianggap mengetahui peristiwa kematian Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 29 November 2019 lalu.
Akan tetapi, dari puluhan saksi yang diperiksa, empat orang saksi disebut-sebut dapat membuka tabir kematian Jamaluddin yang ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD dan terperosok di jurang Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Empat orang itu bakal mengarah ke petunjuk pengungkapan kasus pembunuhan
Ini diakui Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis 5 Desember 2019.
"Iya, empat saksi kita periksa lebih intensif dan mendalam, keterangan dari ke empat orang itu bakal mengarah ke petunjuk pengungkapan kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin," kata Tatan.
Dalam perkara ini, tim dari Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara saling berkoordinasi untuk mengungkap motif pembunuhan Jamaluddin.
Sebagaimana diketahui, jenazah Jamaluddin ditemukan sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang, dan Jamaluddin murni dibunuh.
Dari hasil laboratorium forensik, disebutkan Jamaluddin telah meninggal 12-20 jam sebelum ditemukan dan kondisi tubuhnya sudah lembab, kaku dan mengarah pada pembusukan. Hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan pada cairan lambung tanda-tanda tewas diracun atau keracunan. []