Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, menyatakan akan mencopot alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, jika pemasanganya menyalahi zonasi yang dilarang.
Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Andreanus Yancen Pale mengatakan pihaknya saat ini telah mengintruksikan kepada seluruh Panitia Pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa untuk menginventarisir APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi di daerahnya masing-masing.
Kami juga melakukan imbauan kepada partai politik dan pasangan calon untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye milik mereka yang sebeumnya ditetapkan.
“Ini kita lakukan untuk, menertibkan bagi paslon yang maju dalam pilkada serentak ini maupun APK Bapaslon yang gagal maju,”ujur Ancel sapaan akrab Andreanus Yansen Pale, Jumat, 25 September 2020
Kata Ancel, pemasangan APK tersebut telah diatur dalam peraturan KPU tentang kampanye. Dalam peraturan KPU tersebut, APK dilarang dipasang ditempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan atau gedung dan sekolah.
“Kami juga melakukan imbauan kepada partai politik dan pasangan calon untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye milik mereka yang sebeumnya ditetapkan. Baik pasangan calon yang sekarang ditetapkan oleh KPU, baik bakal pasangan calon yang tidak berhasil yang bertebarkan. Kami sudah menyampaikan himbauan itu,” tutur Ancel.
Selain dilarang dipasang di tempat yang sudah ditentukan tersebut, APK Paslon juga dilarang dipasang di pohon dengan cara dipaku dan dilarang dipasang di sepanjang jalan protkol dalam kota Banyuwangi.
“Kami juga meminta APK agar tidak dipasang di pohon dengan cara dipaku, maupun dipasang di sepanjang jalan protokol dalam kota. Bawaslu, pada tanggal 26 September 2020 akan melayangkan surat pemberitahuan kepada masing-masing paslon dan bapaslon untuk segera menertibkan APK-nya sendiri," kata Ancel.
Jika dalam waktu 3 hari tidak kunjung diturunkan, maka Bawaslu Banyuwangi akan membersihkan APK tersebut. Ancel mengaku untuk alat peraga kampanye yang dipasang pada saat kampanye nantinya desain dan ukurnya akan ditentukan dari KPU. Sehingga masing-masing paslon tidak boleh mencetak APK diluar desain dari KPU tersebut.
“Setelah APK yang difasilitasi KPU didistribusikan kepada masing-masing paslon, kami akan menindaklanjuti untuk memastikan pemasangan APK tersebut sesuai regulasi yang ditentukan atau tidak,” ucap Ancel. []