Pembela Ulama: Nama Baik UAS Tercemar, Kita Lapor Lagi

Pengacara Tim Pembela Ulama Pitra Romadoni melapor balik orang yang mempermalukan Ustaz Abdul Somad karena membocorkan laporan polisi ke medsos.
Ustaz Abdul Somad. (Foto: Instagram/@kajianmusyawarah)

Jakarta - Kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Aliansi Anak Bangsa (AAB), dan Dewan Persaudaraan Relawan Rakyat Indonesia (DPR RI), Pitra Romadoni Nasution menyebut isi kajian Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mengatakan di patung salib ada jin kafir sama halnya dengan sebutan domba yang tersesat.

Pitra pilih melaporkan balik Sudiarto selaku pihak yang mempolisikan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.

"Kita merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan gitu, tapi jangan dipermalukan seperti ini," tutur Pitra.

Baca juga: Beda Sikap GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah Soal UAS

Ia menjelaskan, pelaporan balik terhadap Sudiarto itu lantaran yang bersangkutan menyebarkan foto bukti laporan polisi ke media sosial. Tindakan itu, menurutnya merupakan bentuk pencemaran nama baik.

Ia mengaku tidak ingin suasana ricuh. Pihaknya mengklaim telah menjaga suasana toleransi dan tenggang rasa antar umat beragama.

Dalam laporan itu, Pitra turut membawa barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshot grup Whatsapp. Selain itu, ia juga menyertakan foto laporan terhadap Ustaz Abdul Somad atas nama Sudianto di Bareskrim yang tedaftar pada 18 Agustus 2019.

Baca juga: PKS Jabar: Kasus UAS Hanya Alat Adu Domba

Pitra mengatakan laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, saat awak media meminta bukti penerimaan laporan itu, ia enggan membeberkan.

"Kalau kita ini sebarluaskan berarti sama halnya kita juga melaporkan atas penyebaran itu," ucap Pitra.

Pitra Romadoni NasutionPitra Romadoni Nasution. (Foto: Instagram/@pitra_lawyers)

Menurut dia, dalam konteks ini yang seharusnya dilaporkan adalah yang menyebarkan cuplikan video ceramah UAS. Sebab, karena video ini viral menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Justru yang harusnya dilaporkan ini adalah penyebar video tersebut," kata dia.

Ia mencontohkan kasus UAS ini dengan analogi, ketika seorang anak bertanya kepada bapaknya, mengenai sakitnya mata karena sering bermain gadget. Kemudian bapaknya menjawab, bahwa gadget itu tidak ada gunanya agar sang anak tidak lagi bermain smartphone.

"Terus tiba-tiba pengguna HP (lain) ini melaporkan bapaknya, kan bingung juga. Seperti juga, babi itu haram, ribut penjual babi melaporkan orang yang mengatakan," kata dia.

Berita terkait
Kasus 'Salib' UAS 3 Tahun Silam, Apakah Kedaluwarsa?
Delik pidana Ustaz Abdul Somad dinilai tidak gugur meski video viralnya terjadi tiga tahun lalu. Hal ini mengacu dalam ketentuan pasal 78-79 KUHP.
Apakah UAS Melakukan Penistaan Agama?
Video Ustaz Abdul Somad yang menyebut salib dan jin kafir dinilai telah memenuhi delik penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
Golkar Kuasai Parlemen Palas dan Paluta, Sumatera Utara
Partai Golkar dipastikan memimpin parlemen periode 2019-2024 di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.