Pembangunan Gereja di Semarang Dihentikan Sementara

Satpol PP Kota Semarang hentikan sementara pembangunan gereja di Tlogosari Kulon. Apa alasannya?
Pertemuan Satpol PP Kota Semarang dengan perwakilan warga dan gereja sebelum penghentian sementara pembangunan GBI Tlogosari Kulon, Pedurungan, Selasa, 10 Maret 2020. (Foto: Satpol PP Semarang)

Semarang - Pemerintah Kota Semarang menghentikan sementara pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari di Jalan Malangsari Raya No 83, RT 6 RW 7, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Selasa pagi, 10 Maret 2020. Upaya ini untuk mencegah munculnya konflik horizontal dengan warga sekitar. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mengatakan penghentian sementara dalam rangka menjaga kondusifitasan wilayah sudah sesuai arahan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Sebab, ada aktivitas pembangunan di lokasi gereja meski ditolak oleh warga sekitar. 

Sudah disepakati, mereka berhenti membangun sambil menunggu hasil keputusan rapat tim besok pagi.

Pemerintah juga sudah meminta pihak gereja untuk menahan diri untuk tidak melanjutkan pembangunan gereja sembari menunggu hasil kerja dari Tim Koordinasi Penanganan Permasalahan Pendirian Rumah Ibadat GBI Tlogosari.  

"Sesuai arahan bapak wali kota, kami diminta untuk mendinginkan suasana. Karena kemarin pihak gereja bawa truk sama bata sehingga diadang oleh warga. Nah kalau ini dibiarkan pasti terjadi konflik. Hari ini kami hentikan dulu sembari menunggu hasil rapat koordinasi dari tim yang akan digelar Rabu besok, 11 Maret 2020," tutur Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada Tagar, Selasa, 10 Maret 2020. 

Proses penghentian sementara tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas Satpol didampingi polisi awalnya berdiskusi dengan perwakilan warga dan gereja. Dalam pertemuan itu, disampaikan agar pembangunan dihentikan sementara. Permintaan ini akhirnya dituruti para pekerja. 

"Sudah disepakati, mereka berhenti membangun sambil menunggu hasil keputusan rapat tim besok pagi," ujar Fajar.     

Pendeta GBI Tlogosari Wahyudi membenarkan penghentian pembangunan gerejanya. Ia sedari pagi dihubungi pekerjanya untuk datang ke gereja bertemu dengan Satpol PP. "Saya diminta ke sana tapi saya ada urusan lain. Dari Satpol PP yang datang dan didampingi sejumlah polisi," katanya saat dihubungi terpisah. 

Atas permintaan Satpol PP lantas Wahyudi meminta tukangnya untuk berhenti dan menenangkan diri. "Tukang-tukang mengalami ketakutan. Mereka diminta berhenti melakukan pembangunan," ujar dia.

Wahyudi mengaku dirinya sudah didatangi petugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang, pada Kamis, 5 Maret 2020. Kesbangpol meminta pembangunan dihentikan selama tiga bulan sambil menunggu proses kajian perizinan dan solusi polemik pembangunan gererja.

"Kemudian, saya minta SK-nya, tapi enggak boleh sehingga kami tetap melakukan pembangunan," ujar dia

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Zainal Arifin mengecam penghentian pembangunan GBI. Ia menyatakan dalam negara demokrasi, kepastian hukum menjadi hal yang harus dihormati. GBI Tlogosari telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang sah, artinya berhak melanjutkan pembangunan.

"Tidak ada alasan bagi Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah melakukan pemberhentian pembangunan gereja," ucapnya di Kantor YLBHl-LBH Semarang, di Candisari. []

Baca juga:

Berita terkait
Tolak Gereja di Semarang, Warga: Bukan Intoleransi
Warga Tlogosari Kulon tidak sepakat penolakan pembangunan gereja sebagai bentuk intoleransi. Lantas apa yang disoal?
Pemkot Semarang Digugat Sengketa Gereja Tlogosari
LBH Semarang menggugat Pemkot Semarang ke Komnas HAM karena dianggap tidak responsif terkait masalah gereja Tlogosari, Semarang.
Warga di Semarang Tolak Pembangunan Gereja
Rencana pembangunan gereja di Jalan Malangsari Semarang, Jawa Tengah, ditolak warga setempat.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja