Pelawak Qomar Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Pelawan Qomar divonis penjara selama 1 tahun lima bulan di perkara pemalsuan SKL S2 dan S3 di PN Brebes. Atas putusan ia menyatakan Banding.
Pelawak Qomar mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim saat sidang vonis di PN Brebes, Senin 11 November 2019. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Brebes - Nurul Qomar, pelawak senior yang lebih dikenal dengan nama panggung Qomar ‎divonis penjara satu tahun lima bulan dalam kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) program S2 dan S3. Qomar tak terima dengan putusan tersebut.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan ‎Negeri Brebes dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Senin, 11 November 2019. Majelis hakim yang diketuai Sri Sulastuti‎ menilai Qomar terbukti bersalah seperti dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menghukum terdakwa Nurul Qomar dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu‎," kata Sri.

Sejumlah hal yang memberatkan vonis antara lain perbuatan ‎Qomar sebagai ‎publik figur telah merugikan orang lain dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal yang meringankan, yakni Qomar sudah berusia lanjut, belum pernah dipidana dan menjadi tulang punggung keluarga.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar 30 September 2019, Qomar dituntut hukuman penjara tiga tahun karena melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Saya akan mengajukan banding. Tim pengacara saya langsung buat dan ajukan berkas bandingnya.

Dimintai tanggapan usai sidang, Qomar mengaku menghormati putusan hakim. Namun pelawak yang tenar bersama grup Empat Sekawan‎ pada era 90-an itu akan mengajukan banding karena tak sependapat dengan putusan vonis yang harus dijalaninya.

"Saya akan mengajukan banding. Tim pengacara saya langsung buat dan ajukan berkas bandingnya," kata dia.

‎Sementara itu, salah satu JPU dari Kejaksaan Negeri Brebes, Andhy Hermawan Bolifar mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis yang diputuskan majelis hakim. "JPU pikir-pikir," ujarnya. 

Sidang vonis Qomar yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tampak dihadiri oleh sejumlah keluarga Qomar. Sejumlah rekan Qomar juga tampak datang untuk memberikan dukungan. Di antaranya rekan sesama pelawak saat eksis di grup Sekawan, Eman.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Qomar bergulir setelah dirinya mengundurkan diri sebagai Rektor Universitas Muhtadi Setiabudi (UMUS) Brebes. Pihak UMUS melaporkan Qomar ke polisi karena pria 59 tahun itu dituding memalsukan SKL program S2 dan S3 untuk mencalonkan diri sebagai rektor UMUS pada 2017 lalu. []

Baca juga:

Berita terkait
Kasusnya Dilimpahkan ke Jaksa, Qomar Minta Didoakan
Polres Brebes limpahkan berkas perkara Nurul Qomar ke Kejaksaan Negeri setempat.
Profil Qomar, Ditangkap Polisi Karena Memalsukan Ijazah
Pelawak sekaligus politikus bernama lengkap Nurul Qomar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Diduga Palsukan Dokumen, Pelawak Qomar Ditahan
Pelawak Nurul Qomar ditahan karena kasus dugaan pemalsuan dokumen yang membelitnya.
0
Anak Idap Lumpuh Otak, Sang Ibu Perjuangkan Ganja Medis Legal di CFD
Seorang Ibu Viral setelah melakukan aksinya dalam berjuang melegalkan Ganja Medis di Indonesia demi anaknya yang mengidap lumpuh otak.