Kronologi Komedian Qomar Palsukan Gelar S2 dan S3

Komedian senior Nurul Qomar diharuskan menyambangi Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah pada Rabu, 26 Juni 2019.
Pelawak sekaligus politikus Nurul Qomar (Foto:Instagram/haji.nurulqomar)

Jakarta - Komedian senior Nurul Qomar diharuskan menyambangi Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah pada Rabu, 26 Juni 2019. Kala itu ia hadir bersama kuasa hukum dan keluarga, untuk melimpahkan berkas perkara dari Polres Brebes ke Kejaksaan.

Artis yang tenar disapa Qomar itu sempat ditahan di Mapolres Brebes. Namun karena alasan kesehatan, penahanannya ditangguhkan.

Pelawak yang beken pada tahun 1990-an itu sedang tersandung masalah hukum ihwal pemalsuan dokumen surat keterangan lulus (SKL) pascasarjana (S2) dan doktoral (S3), yang digunakan untuk mendaftarkan diri dalam seleksi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus), Brebes, tahun 2017.

Baca juga: Tak Ditahan Karena Asma Akut, Qomar Wajib Lapor

Semua berawal pada 9 Februari 2017, saat dilantik menjadi rektor Umus. Belum genap setahun menjabat, Qomar memutuskan untuk mundur dari jabatan tersebut, terhitung sejak 17 November 2017 dengan alasan akan maju dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2018.

Padahal, bila merujuk dalam Surat Keputusan (SK), masa jabatannya sebagai rektor Umus akan berakhir pada tahun 2021.

Tak lama kemudian, tepatnya pada 3 Januari 2018, Qomar dilaporkan oleh Ketua Yayasan Umus ke Polres Brebes, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pemalsuan SKL demi menduduki jabatan rektor.

Kejanggalan mulai dirasa pihak Yayasan Umus, tatkal pria berusia 59 tahun ini tidak dapat menunjukkan ijazah S2 dan S3 saat pelaksanaan wisuda. Qomar diendus telah memalsukan SKL saat mendaftar sebagi rektor.

Baca juga: Profil Qomar, Ditangkap Polisi Karena Memalsukan Ijazah

Kuasa Hukum Umus Tobidin Sarjum mengatakan, saat pelulusan wisuda perlu diperlihatkan adanya ketegasan dari seorang rektor. Ia menceritakan, saat Qomar mendaftar sebagai rektor Umus tahun 2017 hanya melampirkan dokumen SKL beserta CV.

Tobidin melanjutkan, pihak Yayasan Umus pada akhirnya menagih janji soal ijazah S2 maupun S3 yang disandang Nurul Qomar. Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan. Yayasan Umus merasa dirugikan dengan pemalsuan surat dan dokumen yang dilakukan mantan komedian Empat Sekawan itu.

Karena Qomar selaku rektor (Umus) sudah mencantumkan biodata dengan gelar S2 dan S3 yaitu di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Setelah dicek kebenarannya, ternyata dibenarkan Qomar kuliah di sana, tetapi belum dinyatakan lulus oleh pihak UNJ.

Sementara menurut Kuasa Hukum Qomar, SKL palsu ini merupakan kesalahpahaman. Pada saat mengajukan persyaratan menjadi rektor Umus, Qomar sedang mengajukan disertasi dan menunggu sidang.

"Beliau sudah mengajukan disertasi dan siap sidang di UNJ mengambil gelar Doktorial dan dengan ini kami berpikir bahwa ini kesalahpahaman," kata Furqon Nurjaman Pengacara Qomar.

Setelah ditelusuri nama Nurul Qomar memang tercatat sebagai mahasiswa pascasarjana dan doktoral di UNJ, namun statusnya belum lulus. Justru ia tercatat dalam rapor merah sebagai mahasiswa yang akan diberhentikan pihak kampus.

"Benar nama Nurul Qomar terdaftar di UNJ Program pascasarjana S2 dan S3 Manajemen Pendidikan Dasar (M.Pd) sekitar tahun 2014-2015," jelas Humas UNJ Krisna Murti.

Baca juga: Kasusnya Dilimpahkan ke Jaksa, Qomar Minta Didoakan

Krisna melanjutkan, sebagai mahasiswa, status Qomar di UNJ tercatat mengambil gelar Doktoral karena Qomar mengaku sudah menamatkan S2 di salah satu perguruan tinggi swasta.

"Tetapi karena ingin linear beliau (Qomar) mengambil S2 di semester atau di tahun berikutnya," kata dia.

Mengenai SKL Qomar yang saat ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Brebes, Krisna menegaskan bahwa UNJ tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Sama sekali UNJ tidak pernah menerbitkan dan statusnya (Qomar) di kampus, saat ini sudah termasuk dalam cdo atau calon drop out.

Berdasarkan evaluasi UNJ, kata Krisna, hingga tahun 2018 Qomar tak kunjung menyelesaikan studi, bahkan tidak ada perkembangan dari kuliah yang ditekuninya. Maka tak heran pada tahun 2019 ini yang bersangkutan masuk dalam status mahasiswa diambang drop out.

Mengenai diterimanya Qomar sebagai rektor hanya bermodalkan SKL, ternyata kepada pihak Umus, politikus NasDem ini menjual janji akan menyerahkan ijazah S2 maupun S3 bergelar M.Pd pada Maret 2017, atau sebulan setelah dia dilantik menjadi rektor.

Namun ia tak memegang ucapannya, dengan hal ini pihak Yayasan Umus merasa sangat dirugikan dan berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diusut hingga tuntas. Sebab, jabatan yang Qomar pernah emban di kampus amatlah prestisius.

Pihak Umus mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.379.488 per bulan berikut tunjangan lainnya yang tidak tercantum dalam slip gaji yang diterima terdakwa kurang lebih 10 bulan selama terdakwa menjadi rektor di kampus tersebut.

"Serta mengkibatkan hilangnya atau setidak-tidaknya berkurang tingkat kepercayaan mahasiswa dan publik terhadap yayasan dan Universitas Muhadi Setiabudi," demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Qomar dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat. Kini dia terancam penjara paling lama enam tahun. Hingga saat ini dia tidak mengajukan eksepsi atas kasus yang membelitnya.[]

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.