Tak Ditahan Karena Asma Akut, Qomar Wajib Lapor

Pelawak Nurul Qomar, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tidak ditahan.
Tersangka pemalsuan dokumen yang merupakan pelawak senior, Qomar saat proses pelimpahan berkas perkaranya di Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu 26 Juni 2019. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Brebes - ‎Pelawak Nurul Qomar, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tidak ditahan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu 26 Juni 2019.

"Setelah pelimpahan, tersangka tidak ditahan. Diperbolehkan pulang ke Cirebon," kata Kepala Seksi Pidana Umum ‎Kejari Brebes Bakhtiar Agung.

Alasan tidak ditahan kata Agung, faktor kesehatan. ‎Hal ini berdasarkan pemeriksaan dokter Polres Brebes.

Berita sebelumnya: Kasusnya Dilimpahkan ke Jaksa, Qomar Minta Didoakan

"Hasilnya, tersangka menderita penyakit asma akut, atas dasar itulah tidak ada penahanan. Tesangka juga meminta penangguhan penahanan‎," ungkapnya.

Qomar dikenakan wajib lapor ke kejaksaan dua kali dalam sepekan. Proses hukum juga tetap berjalan. "Tersangka wajib lapor hari Senin dan Kamis," tandasnya.

Setelah pelimpahan tahap dua ini, pihaknya segera menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. 

Berita sebelumnya: Profil Qomar, Ditangkap Polisi Karena Memalsukan Ijazah

Sang komedian dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

"Untuk waktunya (pelimpahan ke pengadilan), kita belum bisa pastikan. Yang jelas secepatnya," kata Agung. []

Berita terkait