Pelaku Ucapkan Maaf Usai Pukul Perawat di Semarang

Polrestabes Semarang berhasil membekuk Budi Cahyono (43) warga Penjaringan, Kemijen, Semarang Timur, yang melakukan pemukulan kepada perawat.
Tangkapan rekaman CCTV yang memperlihatkan BC 43 tahun memukul perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita I di Jl. Mr. Sultan Syahrir Nomor 258 Kota Semarang. (Tagar: Dok. Istimewa)

Semarang - Polrestabes Semarang berhasil membekuk Budi Cahyono (43) warga Penjaringan, Kemijen, Semarang Timur, yang melakukan pemukulan terhadap Hidayatul Munawaroh, seorang perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, hanya karena tidak suka ditegur lantaran tidak mengenakan masker. 

Pelaku diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu sekolah dasar swasta Kota Semarang. Tindakan tidak terpuji Budi Cahyono sempat viral di media sosial karena rekaman dari CCTV klinik tersebut tersebar.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 11 April 2020, sekitar pukul 20.15 WIB.

Baca juga: Ogah Pakai Masker, Pasien Pukul Perawat di Semarang

Setelah penganiyaan tersebut korban mengaku pusing dan mual.

"Motif tersangka melakukan pemukulan lantaran emosi selepas diingatkan perawat di klinik tersebut," kata Asep kepada Tagar, Minggu, 12 April 2020.

Menurutnya, tersangka mendatangi klinik tersebut dengan tujuan untuk berobat. Namun, berhubung tidak mengenakan masker, oleh salah satu perawat disarankan memakai masker terlebih dahulu. 

Tanpa diduga Budi Cahyono naik pitam, tak bisa menahan gejolak amarahnya. Kemudian, dia melampiaskan kekesalannya dengan memukul dan memaki.

Baca juga: Tak Ada Kereta dari Semarang Menuju Zona Merah Jakarta

"Setelah penganiyaan tersebut korban mengaku pusing dan mual. Korban juga sudah memeriksakan diri ke dokter," ucap Asep.

Dalam melakukan aksi brutalnya, kata Asep, tersangka dalam kondisi sadar tidak terpengaruh minuman keras ataupun obat-obatan terlarang.

Akibat perbuatan tersebut, kata Asep, tersangka terbukti melakukan penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 serta pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara, Budi Cahyono di depan polisi saat gelar perkara di Mapolrestabes, Minggu, 12 April 2020, meminta maaf kepada korban atas persekusi yang dilakukannya. Dia mengaku saat itu sedang dalam kondisi emosi dan kesal. []

Berita terkait
Tolak Jenazah Corona Semarang, Ketua RT: Warga Kaget
Warga Semarang digegerkan dengan penolakan penguburan jenazah perawat yang diduga meninggal karena terinfeksi virus Corona. Ini penjelasan ketua RT
Penumpang Kereta Api Semarang Wajib Pakai Masker
Tak pakai masker, penumpang di Daop 4 Semarang tak dibolehkan naik kereta api dan tiket dikembalikan utuh.
8 Hari, 17 Pasien Positif Corona di Semarang Sembuh
Wow, prestasi ditorehkan Kota Semarang di penanganan virus corona. 17 pasien positif sembuh, 10 di antaranya sembuh pada Rabu, 8 April 2020.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.