Semarang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru di masa pendemi corona. Seluruh penumpang kereta diwajibkan memakai masker saat berada di stasiun dan di dalam kereta api.
Aturan tersebut akan efektif mulai diterapkan 12 April 2020, termasuk di lingkungan kerja Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang. Bagi penumpang di Semarang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api. Tiket yang sudah terbeli akan dikembalikan penuh.
Sanksinya jika penumpang melanggar tidak pakai masker tidak boleh naik kereta dan tiket dikembalikan 100 persen.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiantoro mengatakan, kebijakan ini lebih kepada membangun komitmen para penumpang kereta untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus corona. Kewajiban mengenakan masker juga bagian dari KAI melindungi penumpang itu sendiri.
"Sanksinya jika penumpang melanggar tidak pakai masker tidak boleh naik kereta dan tiket dikembalikan 100 persen," kata dia, Kamis, 9 Maret 2020.
Kris, sapaan Krisbiantoro, mengatakan aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mengacu rekomendasi WHO. Bahwa masyarakat yang terpaksa beraktivitas di luar rumah dan bepergian karena urusan mendesak wajib bermasker.
Atas kebijakan tersebut, pihak KAI mulai intens menyosialisasika melalui petugas dan pengumuman di stasiun kereta. Seperti di Stasiun Tawang, yang sudah menggencarkan sosialisasi mulai Rabu, 8 April hingga 11 April 2020.
Kris menambahkan upaya pencegahan penyebaran corona juga sudah dilakukan. Seperti pengaturan jarak aman di kursi tunggu stasiun maupun kursi penumpang di dalam kereta. Juga penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan cek suhu tubuh di lingkungan stasiun dan dalam kereta. Serta adanya pembatalan sejumlah keberangkatan kereta karena risiko tinggi penyebaran corona. []
Baca juga:
Lihat foto: