Jayapura - Pelaku penusukan yang menewaskan Deri Datu Padang, 30 tahun, perantau asal Toraja, Sulsel di Wamena, akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku diketahui berinisial MW, 35 tahun, warga Kampung Piramid Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Penangkapan ini berlangsung pada Kamis 17 Oktober 2019, pukul 02.30 WIT, oleh tim gabungan polisi dan TNI setempat. MW ditangkap saat dirinya sedang bersembunyi di sebuah Honai (rumah tradisional pegunungan Papua) di Jalan Trans Kimbim Wamena, Kampung Piramid.
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas, lantaran sempat berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya di Markas Polres Jayawijaya, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
“Pelaku ditangkap dari sebuah Honai tak jauh dari rumahnya di Kampung Piramid. Anggota saya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku saat ditangkap berusaha kabur,” kata Waterpauw seraya menegaskan dilumpuhkannya pelaku sesuai dengan prosedur penangkapan.
Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
Sementara, proses penangkapan pelaku melalui koordinasi serta arahan dari Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono, hingga tim gabungan bergegas ke lokasi persembunyian MW.
“Awalnya tim gabungan bergerak menuju ke kediaman pelaku, namun dia tak ditemukan. Selanjutnya dilakukan pencarian ke Honai kedua tepatnya di dekat kali dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan pelaku sedang tertidur,” terang Waterpauw.
Saat ditangkap, lanjut Waterpauw, pelaku berusaha melarikan diri melalui atap honai, sehingga personil melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki pelaku. MW pun sempat dibawa ke RSUD Wamena untuk mendapatkan pengobatan hingga akhirnya digelandang ke Mapolres Jayawijaya.
“Kini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Jayawijaya,” kata Kabid Humas Polda Papua kepada Tagar di Jayapura.
Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau hukuman 20 tahun penjara.
Secara terpisah, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Papua, Haji Mansur menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang telah serius menangani kasus ini.
“Saya sangat mendukung tindakan aparat keamanan (Polri dan TNI). Kita mendukung semuanya dalam rangka pengamanan kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Wamena dan Papua secara umum. Tindakan tegas itu penting guna menunjang keamanan dan kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Haji Mansur dalam keterangannya yang diterima Tagar, Kamis 17 Oktober 2019, siang.
Diberitakan sebelumnya, situasi keamanan di Wamena ibu kota Kabupaten Jayawijaya kembali terusik akibat penusukan yang menewaskan Deri Datu Padang di kawasan Distrik Woma, pada Sabtu 12 Oktober 2019 lalu.
Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
Deri ditusuk dua orang tak dikenal saat berkendara bersama temannya Bunga Simon, 38 tahun, menuju Kota Wamena. Deri yang berprofesi sebagai pekerja bangunan ini meninggal akibat luka tusuk pada bagian perut kanan.
Informasi diperoleh Tagar, penusukan itu berawal saat korban bersama lima rekan kerjanya hendak pulang kerja dengan berkendara motor. Setibanya di kawasan Distrik Woma, dua orang tak dikenal menghadang iringan motor.
Selanjutnya, pelaku menusuk Deri yang dibonceng Bunga Simon. Seketika itu, Deri bersama rekannya terjatuh, sedangkan pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian ke arah kuburan.
Polda Papua sempat menetapkan status siaga satu di Wamena, pasca penusukan yang menewaskan Deri. Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, sejak Minggu 13 Oktober 2019 berada di Wamena untuk memastikan jaminan keamanan kepada masyarakat di wilayah itu. []
Baca juga:
- Wamena Siaga Satu, TNI dan Polisi Jamin Keamanan
- Warga Toraja Ditusuk OTK, Keamanan Wamena Terusik
- Perantau Asal Selayar di Wamena Dipulangkan Dua Ormas