Pelaku Galian C Klumpit Kudus Divonis Satu Tahun Penjara

Dua pelaku usaha galian C di Klumpit Kudus divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kudus.
Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono didampingi Humas Pengadilan, Rudy, saat memberi penjelasan perkara kasus galian C maut di Desa Klumpit yang tewaskan empat anak. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Suharto, 41 tahun, dan Ali Muchtarom, 47 tahun, dua pelaku usaha galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, Jawa Tengah divonis satu tahun penjara. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan empat anak meninggal di genangan bekas galian. 

Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 13 November 2020. Dalam sidang perkara bernomor 112/Pid.Sus/2020/PN Kds ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua terdakwa dengan dua ketentuan perundangan.

Dakwaan pertama, dinilai melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan dakwaan kedua, pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kelalaian.

"Di persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuataan seperti dakwaan pertama. Yakni melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin," jelas Ketua PN Kudus Singgih Wahono, Jumat, 13 November 2020.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan kedua dinilai lebih tepat pada perbuatan terdakwa.

Hanya saja, fakta-fakta persidangan menguatkan bahwa dua terdakwa juga melakukan kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

"Namun, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan kedua dinilai lebih tepat pada perbuatan terdakwa," kata dia.  

Dua terdakwa sudah diingatkan oleh Satpol PP Kudus untuk segera menutup usaha ilegalnya. Namun teguran tersebut tak kunjung diindahkan.

Selain itu, lokasi pertambangan tidak dilengkapi dengan pagar pembatas, yang menjadikan orang lain dapat mengakses atau masuk ke lokasi tersebut. Hal-hal ini selanjutnya dijadikan majelis hakim sebagai hal yang memberatkan.

Di sisi lain, majelis hakim juga menyebut hal-hal yang meringankan dakwaan. Seperti adanya itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf dan berdamai dengan keluarga korban.

"Dengan pertimbangan ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis satu tahun pidana, dikurangi masa tahanan," tutur dia.

Baca juga: 

Singgih menyebut dua terpidana tersebut sebelumnya telah menjalani penahanan selama dua bulan. Dengan demikian, hukuman kurungan dikurangi masa penahanan tersebut sehingga lamanya dibui kurang sepuluh bulan lagi.

Sebelumnya diberitakan, empat bocah yang sedang bermain di kawasan pertambangan ilegal Desa Klumpit, Kecamatan Gebog ditemukan tewas setelah tenggelam di genangan air di lubang bekas galian, Rabu, 20 Januari 2020. []

Berita terkait
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Galian C Maut Kudus
Polisi Kudus akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus galian C maut di Klumpit. Apa saja pertimbangan polisi?
Walhi Soroti Tewasnya 4 Anak di Lubang Tambang Kudus
4 bocah tewas di kubangan bekas tambang di Kudus. Walhi menilai ada kelalaian pemerintah dibalik kejadian tersebut.