Pelaku Diduga Racun Harimau Sumatera Dijemput Polisi

Seorang warga Kabupaten Aceh Selatan dijemput pihak kepolisian terkait dugaan peracunan harimau Sumatera.
Polisi memeriksa bangkai harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang ditemukan mati di kawasan perkebunan masyarakat di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Senin, 29 Juni 2020. Harimau Sumatera tersebut diduga mati akibat diracun. (Foto: Antara/Hafizdhah)

Banda Aceh - Seorang warga Kabupaten Aceh Selatan, Aceh berinisial H dikabarkan sudah dijemput oleh pihak kepolisian setempat untuk dimintai keterangan terkait dugaan peracunan harimau Sumatera di kabupaten setempat.

Kaukus Peduli Aceh (KPA) menilai tindakan penjemputan terhadap warga Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan pada Senin, 29 Juni 2020 itu adalah bentuk yang tidak wajar dilakukan oleh penegak hukum.

Pasalnya, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Trumon Timur menjemput salah seorang warga itu tanpa menunjukkan surat pemanggilan bahkan dikabarkan tanpa pemberitahuan pihak polsek setempat kepada pihak keluarga ataupun penjelasan terhadap penahanannya.

Belum ada yang kita tangkap mas, masih kita perdalam perkaranya mas.

"Ini aneh, tanpa menunjukkan surat tanpa memberitahu penjelasan atau pemberitahuan kepada pihak keluarga tiba-tiba pihak mapolsek menjemput warga hanya dengan menyuruh perangkat gampong untuk menjemput,” kata Ketua KPA, Muhammad Hasbar pada Tagar, Jumat, 3 Juli 2020.

Ia menjelaskan, H awalnya dijemput oleh perangkat desa dan dibawa ke kantor desa setempat. Setelah diperiksa, ia dibawa ke Polsek Trumon Timur dan selanjutkan dibawa ke Mapolres Aceh Selatan.

“Kondisi ini tentunya sempat membuat masyarakat panik atas tindakan pihak kepolisian tersebut. Secara penjemputan dan penahanan ini sudah tidak sesuai prosedur, tiba-tiba diboyong begitu saja dan lalu diam-diam dari mapolsek dibawa ke mapolres padahal status warga yang dijemput itu belum jelas apakah saksi, tersangka atau apa,” ujarnya.

Baca juga: Penyebab Matinya Harimau di Perkebunan Aceh Selatan

Ia menuturkan, pada Selasa, 30 Juni 2020, H sudah dilepas kembali setelah pihak perangkat desa beraudiensi ke Mapolres Aceh Selatan. Namun, H dibolehkan pulang dengan catatan wajib lapor.

Kemudian, lanjut Hasbar, pada Rabu, 1 Juli 2020, H bersama ayahnya dan seorang saudara lainnya kembali dipanggil ke Mapolres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita minta Pak Kapolda jangan biarkan masyarakat dijemput begitu saja tanpa menunjukkan surat tanpa pemberitahuan,” katanya.

Sementara, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardanto Nugroho membantah jika ada yang menyebut pihaknya sudah menangkap satu orang tersangka yang diduga meracun harimau tersebut.

Baca juga: Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Selatan

Menurut Ardanto, pemanggilan seorang warga di Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan beberapa waktu lalu hanya untuk dimintai keterangan. “Belum ada yang kita tangkap mas, masih kita perdalam perkaranya mas,” ujarnya. []

Berita terkait
Pria di Aceh Tamiang Ketahuan Produksi Minuman Tuak
Seorang pria di Aceh Tamiang, Aceh diangkut polisi syariat karena kedapatan memproduksi dan menjual minuman keras.
Tiga Pria di Aceh Berpelukan Viral di Media Sosial
Sebuah video yang menampilkan tiga pria sedang berpelukan viral di berbagai jaring media sosial di Aceh.
Update Positif Corona Aceh: Dirawat 52, Sembuh 31
Jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Aceh secara akumulatif tetap 86 orang, 52 orang dirawat, 31 telah sembuh, dan 3 orang meninggal dunia.
0
Ramalan Zodiak Rabu 29 Juni 2022, Peruntungan Cinta
Ramalan zodiak Rabu, 29 Juni 2022 untuk semua zodiak yang menggambarkan tentang sebuah peruntungan dalam cinta yang akan Anda alami hari ini.