Banda Aceh - Seorang warga Kabupaten Aceh Selatan, Aceh berinisial H dikabarkan sudah dijemput oleh pihak kepolisian setempat untuk dimintai keterangan terkait dugaan peracunan harimau Sumatera di kabupaten setempat.
Kaukus Peduli Aceh (KPA) menilai tindakan penjemputan terhadap warga Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan pada Senin, 29 Juni 2020 itu adalah bentuk yang tidak wajar dilakukan oleh penegak hukum.
Pasalnya, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Trumon Timur menjemput salah seorang warga itu tanpa menunjukkan surat pemanggilan bahkan dikabarkan tanpa pemberitahuan pihak polsek setempat kepada pihak keluarga ataupun penjelasan terhadap penahanannya.
Belum ada yang kita tangkap mas, masih kita perdalam perkaranya mas.
"Ini aneh, tanpa menunjukkan surat tanpa memberitahu penjelasan atau pemberitahuan kepada pihak keluarga tiba-tiba pihak mapolsek menjemput warga hanya dengan menyuruh perangkat gampong untuk menjemput,” kata Ketua KPA, Muhammad Hasbar pada Tagar, Jumat, 3 Juli 2020.
Ia menjelaskan, H awalnya dijemput oleh perangkat desa dan dibawa ke kantor desa setempat. Setelah diperiksa, ia dibawa ke Polsek Trumon Timur dan selanjutkan dibawa ke Mapolres Aceh Selatan.
“Kondisi ini tentunya sempat membuat masyarakat panik atas tindakan pihak kepolisian tersebut. Secara penjemputan dan penahanan ini sudah tidak sesuai prosedur, tiba-tiba diboyong begitu saja dan lalu diam-diam dari mapolsek dibawa ke mapolres padahal status warga yang dijemput itu belum jelas apakah saksi, tersangka atau apa,” ujarnya.
Baca juga: Penyebab Matinya Harimau di Perkebunan Aceh Selatan
Ia menuturkan, pada Selasa, 30 Juni 2020, H sudah dilepas kembali setelah pihak perangkat desa beraudiensi ke Mapolres Aceh Selatan. Namun, H dibolehkan pulang dengan catatan wajib lapor.
Kemudian, lanjut Hasbar, pada Rabu, 1 Juli 2020, H bersama ayahnya dan seorang saudara lainnya kembali dipanggil ke Mapolres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita minta Pak Kapolda jangan biarkan masyarakat dijemput begitu saja tanpa menunjukkan surat tanpa pemberitahuan,” katanya.
Sementara, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardanto Nugroho membantah jika ada yang menyebut pihaknya sudah menangkap satu orang tersangka yang diduga meracun harimau tersebut.
Baca juga: Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Selatan
Menurut Ardanto, pemanggilan seorang warga di Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan beberapa waktu lalu hanya untuk dimintai keterangan. “Belum ada yang kita tangkap mas, masih kita perdalam perkaranya mas,” ujarnya. []