Lhokseumawe – Personel Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Aceh berhasil mengungkap kasus pelaku penculikan terhadap salah seorang pengusaha yang bernama Maimun Darwis, warga Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, kota setempat.
Pengusaha showroom sepeda motor tersebut, diculik pada 9 September 2020 saat berada di kediamannya dan diduga pelaku penculikan itu, menggunakan senjata api. Bahkan mobilnya ditemukan di perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku penculikan itu berinisial I, 28 tahun, warga Kabupaten Pidie Jaya dan AU, 40 tahun, warga yang berasal dari Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Saat ini tim kami masih di lapangan dan kasus ini masih terus dikembangkan. Harap bersabar.
Dari pengungkapan kasus tersebut, maka pihak kepolisian berhasil menyita senjata api jenis AK 56, lengkap dengan 24 butir amunisi dan satu senjata api laras pendek jenis SIG Sauer lengkap dengan lima butir amunisi. Barang bukti lain, dua mobil Avanza dan dua handphone.
Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hartanto, membenarkan adanya penangkapan pelaku penculikan tersebut, namun dirinya tidak menjelaskan bagaimana kronologis dan motifnya.
“Saat ini tim kami masih di lapangan dan kasus ini masih terus dikembangkan. Harap bersabar, nanti kalau sudah semuanya, maka kita akan gelar rilisnya di Polres. Ini sedang kita kembangkan ya,” ujar Eko Hartanto. []