Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe, Aceh diminta melengkapi berkas kasus pencabulan yang dilakukan Pimpinan Pesantren Annahla berinisial AI, 45 tahun dan guru berinisial MY, 26 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe Fakhrillah, Rabu 14 Agustus 2019 mengatakan, jaksa penutut umum (JPU) dalam kasus itu sudah mengembalikan berkas perkara dan meminta polisi melengkapi sesuai arahan jaksa.
"Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah mengembalikan berkas itu kepada penyidik Polres Lhokseumawe, agar berkas-berkasnya bisa segera dilengkapi kembali dan juga ada beberapa catatan yang diberikan oleh jaksa," ujar Fakhrillah.
Untuk kasus pencabulan ini, maka pelakunya akan dijerat hukuman dengan menggunakan qanun (perda), karena di qanun itu malah hukumannya lebih berat
Namun dirinya tidak merinci apa saja yang harus dilengkapi penyidik Polres Lhokseumawe.
Fakhrillah menambahkan, apabila nantinya berkas dinyatakan lengkap, akan disusun penuntutan, seterusnya dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk persidangan.
Dalam kasus pencabulan itu, jaksa dan polisi sepakat menggunakan qanun (peraturan daerah) bukan KHUPidana. Menurut Fakhrillah, untuk kasus pelecehan seksual, ancaman hukuman lebih berat diatur dalam qanun dibanding KUHPIdana.
"Untuk kasus pencabulan ini, maka pelakunya akan dijerat hukuman dengan menggunakan qanun (perda), karena di qanun itu malah hukumannya lebih berat yaitu 200 bulan penjara," tutur Fakhrillah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap 15 santri yang dilakukan oleh Pimpinan Pesantren Annahla yang berinisial AI, 45 tahun dan guru berinisial MY, 26 tahun.[]