Pelajaran Berita Reynhard Sinaga dari Pers Inggris

Etika jurnalistik benar-benar dijalankan pers Inggris atas kasus Reynhard Sinaga. Penegak hukum dan pers Tanah Air perlu belajar dari kasus itu.
Reynhard Sinaga, WNI asal Jambi terbukti terlibat 159 kasus kekerasan seksual terhadap 48 pria. Dari 159 kasus, 136 merupakan kasus pemerkosaan, yang bahkan sejumlah korban diperkosa lebih dari satu kali. (Foto: Facebook)

Semarang - Baru-baru ini publik Inggris dan Indonesia dikagetkan dengan berita seorang warga negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga yang memperkosa 190 pria Inggris. Ada pelajaran berharga yang bisa didapat dari pers Tanah Air atas pemberitaan yang dibuat pers Inggris.

Mabs Hussain, pejabat dari unit kejahatan khusus Kepolisian Manchester Raya menyatakan Reynhard adalah pemerkosa terbesar dalam sejarah hukum di Inggris. Atas kejahatan yang dilakukan dalam kurun waktu 2,5 tahun itu, Pengadilan Manchester menjatuhkan vonis minimal 30 tahun penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Pemberitaan kasus Reynhard langsung menghiasi media massa Inggris maupun di Indonesia. Namun, ada sikap bijak yang perlu diteladani dari pers Inggris. Mereka memberitakan kejahatan tersebut pada saat setelah putusan dibacakan karena di Inggris berlaku kode etik khusus untuk meliput berita pengadilan.

Saat kejahatan Reynhard mulai disidangkan, pengadilan setempat sudah menerbitkan peringatan melarang awak media mengabarkan sidang pria dengan kecenderungan seksual menyimpang tersebut. Hal itu sebagaimana dilansir dari Manchester Evening News.

Terdapat dua alasan mengenai alasan larangan itu. Pertama, untuk menjaga sikap netral dari para juri persidangan. Kedua, untuk membantu polisi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi korban dan menjamin mereka mau bersaksi di pengadilan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah adanya jaminan untuk menjaga privasi korban dari media apa pun. Jaminan tersebut sudah terdapat pada panduan peliputan persidangan Organisasi Standar Pers Independen (IPSO) Inggris. Bahwa media massa dilarang menulis tentang korban kejahatan seksual serta rekan dan kerabat terdakwa.

Wartawan baru memiliki dasar untuk menulis hanya nama kerabat dan rekan terdakwa apabila publik menghendakinya. Itu pun dengan alasan bahwa orang-orang dengan predikat tersebut menjadi saksi untuk meringankan di persidangan.

Di sana larangan bagi jurnalis meliput di persidangan yang bersifat tertutup berlaku sangat ketat. Apalagi menyangkut peradilan kasus kejahatan seksual. Di belahan dunia barat, Eropa dan Amerika, kejahatan seksual adalah kasus yang sangat serius. Apabila awak media melanggar aturan tersebut, maka gantian mereka yang harus siap-siap berhadapan dengan hukum.

Anggota Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers Kamsul Hasan mempunyai sejumlah catatan atas pemberitaan Reynhard Sinaga oleh perusahaan pers Inggris. Yang pertama adalah berkaca dari sistem persidangan yang beda antara di Inggris dengan di Indonesia. 

Bahkan sering kali identitas korban kesusilaan termasuk anak berhadapan dengan hukum jatuh atau didiskusikan melalui WAG atau media sosial lainnya.

Menurut Kamsul, semua saksi korban sama sekali tidak terlihat karena menggunakan tirai. Alat bukti yang ditampilkan dalam persidangan juga tidak ditayangkan dengan screen atau layar tetapi menggunakan jaringan komputer langsung ke meja para juri.

"Dengan demikian pengunjung di sidang terbuka itu, termasuk wartawan di sana, tidak bisa mengakses korban dan alat bukti berupa rekaman video yang sangat banyak itu," jelas dia.

Selain itu, penegak hukum di Inggris, mulai dari polisi, jaksa dan juri atau hakim tidak membocorkan identitas korban dalam bentuk apa pun. "Didukung pers atau wartawannya juga taat pada etik dan atau peraturan perusahaan yang sangat melindungi korban kesusilaan," kata Kamsul.

Menurut Ketua Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat ini, Indonesia sebenarnya sudah memiliki etika dan pedoman seperti di Inggris. Malah sudah punya aturan yang dikenal dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sejak tahun 2006. 

"Terkait kasus tersebut telah diatur pada pasal 5 KEJ. Bahwa korban kesusilaan, baik itu laki-laki ataupun perempuan, dewasa atau anak tidak boleh diberitakan," bebernya. 

Namun kenyataannya di Indonesia masih sangat rendah penegakan etika ini. Dan masih ada penegak hukum yang memberikan akses alat bukti maupun identitas korban kesusilaan kepada khalayak, termasuk ke wartawan.

"Bahkan sering kali identitas korban kesusilaan termasuk anak berhadapan dengan hukum jatuh atau didiskusikan melalui WAG atau media sosial lainnya," sebut pengajar IISIP Jakarta ini.

Karena itu, Indonesia bisa belajar dari kasus di Manchester City tersebut dalam hal pemberitaan. Khususnya untuk melindungi korban kesusilaan dan atau anak berhadapan dengan hukum.

Langkah awal adalah ada kemauan penegak hukum untuk membatasi akses informasi korban kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum dalam bentuk apapun. Dan untuk media massa yang berstatus perusahaan pers wajib taat pada hukum dan peraturan yang berlaku. Yakni, UU Pers, UU Penyiaran dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Pers juga wajib patuh pada KEJ, P3 SPS, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. "Institusi pengawas yang diperintahkan UU seperti Dewan Pers dan atau KPI bersifat pro aktif menegakan fungsinya menjaga kemerdekaan pers dan penyiaran yang sehat," terangnya. 

Di sisi lain, lanjut Kamsul, penegak hukum juga memproses laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas pemberitaan pidana anak atau korban asusila, sepanjang dasarnya ada dan sesuai konstitusi.

Tak kalah penting, pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan sosialisasi hak-hak masyarakat atas pemberitaan yang ada. Khususnya, pemberitaan yang menyangkut korban kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum apabila identitasnya dibuka. 

"Untuk mendapatkan keadilan dan memperoleh pendampingan untuk mendapatkan hal itu," ucap dia.

Pemerintah pusat dan daerah, tambah Kamsul, perlu memfasilitasi terbentuknya pemantau media independen sesuai perintah pasal 17 UU Pers dan atau pasal 52 UU Penyiaran. []

Baca juga: 

Berita terkait
Reynhard Sinaga dalam Perbincangan Netizen Indonesia
Perspektif beragam netizen Indonesia di Facebook tentang Reynhard Sinaga, mahasiswa S3 di Manchester, pemerkosa 190 pria Inggris.
Istana: Reynhard Sinaga Mencoreng Wajah Indonesia
Pihak Istana buka suara menyikapi kasus Warga Negara Indonesia (WNI), bernama Reynhard Sinaga yang terbukti memperkosa ratusan pria di Inggris.
Berkaca Reynhard Sinaga, 5 Tips Aman Pulang Clubbing
Reynhard Sinaga mencari korban dengan mondar-mandir di depan klub malam selama 60 detik. Untuk itu perlu tips aman pulang klub malam.
0
Demokrat: egah Polarisasi, Elit Politik Jangan Takut Berkompetisi
Demikian ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterarannya pada Selasa, 28 Juni 2022.