Magelang - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, tengah bersiap menyalurkan bantuan langsung tunai bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Ada beberapa kriteria pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah senilai Rp 600 ribu per bulan ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang Gunadi Wirawan menyebutkan tenaga kerja tersebut merupakan tenaga kerja non-PNS dan BUMN. Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Sejumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mendapatkan bansos tersebut. Syaratnya, masih membayar premi dan masih terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Gunadi, Rabu, 12 Agustus 2020.
Bantuan penanganan Covid-19 ini saya kira sangat merata, dan semuanya akan tetap mendapatkan.
Gunadi menambahkan bagi tenaga kerja yang sudah tidak terdata di BPJS Ketenagakerjaan, tetap bisa mendapatkan bantuan dari Kartu Prakerja. "Bantuan penanganan Covid-19 ini saya kira sangat merata, dan semuanya akan tetap mendapatkan," katanya.
Sesuai dengan kebijakan yang sudah dirancang oleh pemerintah pusat, sistem perhitungan bantuan dimulai bulan September-Desember 2020. Bantuan akan langsung diberikan ke rekening masing-masing tenaga kerja.
"Bantuan ini berlaku untuk semua pekerja di Kota Magelang, entah tinggal dari mana. Yang penting perusahaannya itu berada di Kota Magelang. Lalu, pencairan dilakukan selama dua kali, masing-masing mendapat Rp 1,2 juta, sehingga totalnya Rp 2,4 juta," tutur Gunadi.
Baca juga:
- Ribuan Pekerja di Depok Terima Bantuan Subsidi Upah
- Narapidana Pekerja Kafe dan Barbershop di Malang
- Menaker ke Penerima Subsidi Gaji: Belilah Karya UMKM
Diharapkan dengan pemberian bantuan stimulan ini, dapat memacu perputaran uang di masyarakat sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional.
Di Kota Magelang sendiri, sejauh ini ada sebanyak 21.000 orang tenaga kerja yang di tersebar 700 perusahaan besar, menengah, dan kecil. Pemerintah Kota Magelang mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan pendataan tenaga kerja mereka yang berhak mendapatkan bantuan.
"Kami dorong HRD perusahaan-perusahaan di Kota Magelang untuk menyelesaikan pendataan ini segera," ucap Gunadi. []