Jakarta - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu tidak menutup peluang pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penangkapan pedemonstran tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu disampaikan Adian usai menemui para pedemo yang ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta.
"Ya saya kalau ada temuan-temuan (pelanggaran) dan sebagainya memungkinkan, kenapa tidak?" ujar Adian saat ditemui wartawan, Jumat, 9 Oktober 2020.
Saya DPR, ya saya juga punya kompetensi untuk melihat, ada enggak pelanggaran di sini.
Dia menjelaskan, ada rapat-rapat kerja rutin antara Komisi III DPR RI dengan Polri. Menurut dia, memastikan para pedemo diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku juga merupakan tugas pengawasan anggota dewan.
Baca juga: Datangi PMJ, Adian Napitupulu Minta Pedemo Buka Baju
"Walaupun saya bukan dari Komisi III, karena saya DPR, ya saya juga punya kompetensi untuk melihat, ada enggak pelanggaran di sini," ucapnya.
Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jender (Iren) Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan sesuai prosedur tetap (protap) yang berlaku.
"Tentunya SOP yang pertama adalah tidak dipersenjatai dengan senjata api. Itu protap sesuai dengan perintah Kapolri bahwa untuk pengamanan unjuk rasa tidak dilengkapi dengan senjata api," kata Argo dalam konferensi pers daring yang dilihat Tagar melalui channel YouTube Tribrata TV Humas Polri, Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca juga: Adian Napitupulu Pastikan Pedemo Ditangkap Sesuai Prosedur
"Tidak ada itu ya semuanya," tutur dia.
Diketahui demo menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut berjalan masif hampir di seluruh Indonesia kemarin, Kamis, 8 Oktober 2020.
Aksi turun ke jalan ini merupakan rangkaian mogok nasional dan protes yang dilakukan kelompok buruh hingga mahasiswa dan pelajar usai UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR, Senin, 5 Oktober 2020 lalu. []