Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan menyebutkan partainya tidak mengetahui laporan kadernya Dewi Tanjung terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Kita serahkan kepada keyakinan hukum beliau. Kalau dia yakin laporannya kuat, ya tentu dia mengambil langkah seperti itu.
"Tidak tahu. Saya kan nggak di DPP lagi. Setahu saya sih nggak ya," kata Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Kamis 7 November 2019.
Kemudian, Trimedya menjelaskan, bila sejumlah laporan seperti yang dilakukan kader PDIP Dewi Tanjung merupakan niat pribadi. "Atas nama pribadi. Semua kan kalau kita melakukan tindakan seperti itu atas nama pribadi," ujar dia.
Laporan yang dilancarkan kader bila mengatasnamakan PDIP, dipastikan kerena terkait membela kehormatan partai. Misalnya, kata Trimedya, harkat dan martabat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diganggu oleh seseorang atau kelompok.
"PDIP perjuangan diganggu, itu ada dilaporkan. Tapi kalau itu (laporan Dewi Tandjung) pasti tindakan pribadi," kata dia.
Trimedya menambahkan, jika Dewi memiliki keyakinan kuat atas apa yang dilakukannya dengan melaporkan Novel Baswedan ke polisi sah-sah saja. Namun, dia memastikan laporan tersebut bukan dari PDIP.
"Yang jelas itu inisiatif pribadi ya, kita sebagai parpol tidak tahu. Kita serahkan kepada keyakinan hukum beliau. Kalau dia yakin laporannya kuat, ya tentu dia mengambil langkah seperti itu," tutur Trimedya.
Dewi Tanjung alias Dewi Ambarwati melaporkan Novel Baswedan dengan tudingan penyebaran berita hoaks soal peristiwa penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK itu dianggapnya rekayasa.
Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu 6 November 2019, Dewi menyebut ada rekayasa dan kejanggalan terhadap peristiwa dan luka-luka yang dialami Novel.
Novel diduga melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.